Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,4 miliar yang berasal dari tiga kasus dugaan korupsi.
 
Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Rabu, mengatakan besarnya uang negara yang diselamatkan itu menurun dibanding 2021 yang mencapai Rp17.452 miliar.
 
"Menurunnya uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut karena uang tersebut seluruhnya berasal dari tiga kasus yang ditangani penyidik pidana khusus Kejati Papua," katanya. 
 
Menurut Nikolaus, sedangkan di 2021, uang yang berhasil diselamatkan pihaknya berasal dari beberapa kejari di lingkungan Kejati Papua.
 
"Uang negara yang diselamatkan tersebut berasal dari dugaan korupsi pembangunan Hotel Tabita di Sentani, Kabupaten Jayapura sebesar Rp3,4 miliar, dugaan korupsi hibah subsidi angkutan udara di Kabupaten Waropen sebesar Rp1,1 miliar dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp2,9 miliar," ujarnya. 
 
Dia menjelaskan kini uang tersebut seluruhnya dititipkan di salah satu perbankan yakni BNI Jayapura. 
 
"Tentang kelanjutan penanganan kasus tersebut, tetap akan ditindaklanjuti," katanya lagi. 
 
Dia menambahkan penyidik tetap memproses kasus tersebut termasuk kasus dugaan korupsi di BUMD Kabupaten Boven Digoel.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024