Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan kasus korupsi di Provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum dan tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain.
"Penyidikan kasus korupsi untuk penegakan menindaklanjuti laporan masyarakat,"ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dari keterangan saksi,ahli, terdakwa atau petunjuk sesuai ketentuan maka menaikkan perkara korupsi Papua ke tahap penyidikan.
Diakuinya, penyidik KPK telah melakukan prosedur hukum, mulai dari penyampaian surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir," kata Ali.
KPK berharap setiap pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Ya penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,"katanya.
Jubir KPK Ali mengatakan KPK tidak hanya melajukan upaya penindakan, tetapi mereka juga secara konstruktif mengupayakan pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi bagi warga Papua.
Melalui upaya pendidikan antikorupsi, tambah dia, KPK melakukan bimbingan teknis untuk para dosen program penyuluh antikorupsi dengan prinsip kejujuran.
KPK juga hadir memberikan edukasi dan pemahaman bagi para pelaku usaha di Papua untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang jujur dan berintegritas.
KPK juga hadir ke Papua melalui kegiatan koordinasi dan supervisi melakukan mitigasi risiko korupsi pada pengelolaan dana pariwisata sehingga ada peningkatan ekonomi masyarakat Papua,"ujarnya.
Ali menambahkan upaya KPK melalui serangkaian strategi pendidikan antikorupsi hingga pencegahan dan penindakan mewujudkan masyarakat Papua yang adil, sejahtera dan bersih dari korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tegaskan penyidikan dugaan korupsi di Papua murni penegakan hukum
"Penyidikan kasus korupsi untuk penegakan menindaklanjuti laporan masyarakat,"ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dari keterangan saksi,ahli, terdakwa atau petunjuk sesuai ketentuan maka menaikkan perkara korupsi Papua ke tahap penyidikan.
Diakuinya, penyidik KPK telah melakukan prosedur hukum, mulai dari penyampaian surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir," kata Ali.
KPK berharap setiap pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Ya penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,"katanya.
Jubir KPK Ali mengatakan KPK tidak hanya melajukan upaya penindakan, tetapi mereka juga secara konstruktif mengupayakan pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi bagi warga Papua.
Melalui upaya pendidikan antikorupsi, tambah dia, KPK melakukan bimbingan teknis untuk para dosen program penyuluh antikorupsi dengan prinsip kejujuran.
KPK juga hadir memberikan edukasi dan pemahaman bagi para pelaku usaha di Papua untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang jujur dan berintegritas.
KPK juga hadir ke Papua melalui kegiatan koordinasi dan supervisi melakukan mitigasi risiko korupsi pada pengelolaan dana pariwisata sehingga ada peningkatan ekonomi masyarakat Papua,"ujarnya.
Ali menambahkan upaya KPK melalui serangkaian strategi pendidikan antikorupsi hingga pencegahan dan penindakan mewujudkan masyarakat Papua yang adil, sejahtera dan bersih dari korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tegaskan penyidikan dugaan korupsi di Papua murni penegakan hukum