Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara di kasus dugaan suap dana operasional Papua mencapai Rp1,2 triliun.
“Penyidikan terkait penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional program peningkatan layanan kedinasan kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022, perhitungan kerugian negara Rp1,2 triliun,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengakui, kerugian negara tersebut dilakukan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Pemprov Papua DE telah ditetapkan tersangka oleh KPK, dan mantan Gubernur LE.
ia menyebut, KPK memandang kerugian negara Rp1,2 triliun seharusnya dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Nilai Rp1,2 triliun bisa bangun berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, ataupun fasilitas pendidikan baik sekolah dasar, menengah, maupun atas. Dua sektor itu harus kita tingkatkan dukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua. Tindakan korupsi benar-benar berdampak secara luar biasa bagi masyarakat," katanya.
Jubir KPK saat ANTARA mengonfirmasi pemanggilan dua staf Ocean Apartment berinisial RS dan AH sebagai saksi pada Selasa (27/5), dan kaitannya kasus lain sempat menjerat mantan Gubernur LE dan KPK telah menetapkan tersangka.
“Perkara ini, tersangkanya Dius Enumbi,” ujar Budi saat dihubungi ANTARA Selasa (3/6).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Negara rugi Rp1,2 triliun pada kasus dana operasional Papua