Biak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua, Rabu, tentang manfaat kepesertaan program jaminan sosial tersebut.
"Program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi risiko sosial ekonomi yang timbul," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Biak Darmawati Arifin pada bincang pagi radio tentang edukasi manfaat BPJS Ketenakerjaan di Biak, Rabu.
Ia berharap, warga Biak Numfor dapat memahami serta merasakan fungsi dan manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan demi masa depan mereka.
Dia mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan sesuai dengan prinsip manfaat kepesertaan BPJS, yaitu "Lindungi Jiwamu, Lindungi Keluargamu, dan Sejahterakan Masa Tuamu bersama BPJS Ketenagakerjaan".
"Sosialisasi dan edukasi dalam rangka memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Sosialisasi kepada warga Biak Numfor untuk menyampaikan amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 dan memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Program bagi Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kematian adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang.
Pada dialog program bincang pagi radio bersama BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan serta narasumber perwakilan RS TNI AL A.T. Ghandi dr Candra dan RSUD.
"Program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi risiko sosial ekonomi yang timbul," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Biak Darmawati Arifin pada bincang pagi radio tentang edukasi manfaat BPJS Ketenakerjaan di Biak, Rabu.
Ia berharap, warga Biak Numfor dapat memahami serta merasakan fungsi dan manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan demi masa depan mereka.
Dia mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan sesuai dengan prinsip manfaat kepesertaan BPJS, yaitu "Lindungi Jiwamu, Lindungi Keluargamu, dan Sejahterakan Masa Tuamu bersama BPJS Ketenagakerjaan".
"Sosialisasi dan edukasi dalam rangka memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Sosialisasi kepada warga Biak Numfor untuk menyampaikan amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 dan memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Program bagi Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kematian adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang.
Pada dialog program bincang pagi radio bersama BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan serta narasumber perwakilan RS TNI AL A.T. Ghandi dr Candra dan RSUD.