Sentani (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura mengharapkan 4.000 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti dan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Sentani, Minggu, mengatakan jaminan sosial menjadi hak semua masyarakat Indonesia yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat bersama-sama ikut mendukung program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Esau, kategori BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa, di antaranya kecelakaan kerja dan kematian yang tidak disebabkan kecelakaan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan itu ibarat asuransi jiwa yang ditabung yang nantinya kembali kepada kita atau keluarga (ahli waris),” ujarnya.
Dia menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dari mana saja, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Jayapura atau dikategorikan peserta penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia.
Terkait program jaminan kematian (JKM), kata Esau, telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 sebagai manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kategori ini yang harus diikuti ASN, sehingga ahli waris yang ditinggalkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia,” katanya.
Dia menambahkan besaran jaminan kematian yang diterima ahli waris, di antaranya Rp20 juta untuk santunan kematian, Rp12 juta untuk santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, Rp10 juta biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta.
“Kami mendorong bagi ASN di Pemkab Jayapura untuk mengikuti program JKM BPJS Ketenagakerjaan, karena dampaknya luar biasa,” ujarnya.