Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, Sabtu, menangkap Roy Marthen Howai, daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua. "Benar yang bersangkutan sudah ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT lalu, dan saat ini masih diperiksa," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Flash - Polisi menangkap DPO kasus mutilasi di Timika

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024