Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota bersama Polresta Samarinda menangkap tiga orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Tiga DPO itu ditangkap pada Minggu malam (9/2),terkait kasus penggelapan," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Senin.
Dia mengatakan penangkapan tiga buronan itu dilakukan personel Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dan saat ini dalam perjalanan dari Samarinda ke Jayapura.
Ketiga orang yang ditangkap itu adalah RS (29), RK (26) dan KS (30), yang sebelumnya masuk dalam DPO terkait kasus penggelapan bulan September 2024.
Sementara Korban baru melaporkan insiden yang dialaminya pada 13 Januari 2025 dengan Nomor Polisi: LP/B/34/I/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua.
"Tim Opsnal langsung berangkat setelah mendapatkan informasi keberadaan para buronan di Samarinda," kata Kombes Victor.
Dia menjelaskan ketiga buronan itu berprofesi sebagai sopir truk lajuran Wamena-Jayapura yang melakukan tindak pidana setelah mendapatkan pekerjaan dari pelapor atau korban Kurniawan untuk mengambil bahan makanan di salah satu gudang distributor di Entrop menggunakan truk dengan Nopol: PA 8959 AK.
"Bahan makanan tersebut rencananya dijual di toko korban di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, namun para pelaku menjualnya serta membongkar dan mengambil spare part truk yang digunakan,: katanya.
Menurut dia, akibat aksi ketiga buronan itu, korban mengalami kerugian sekitar 600 juta rupiah.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.