Wamena (ANTARA) - Dari 24 partai politik (parpol) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya, Provinsi Papua, hanya 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Ketua KPU Jayawijaya Thinus Wuka di Wamena, Senin, mengatakan KPU pusat telah mengumumkan hasil parpol yang lolos tersebut. Parpol yang lolos itu selanjutnya akan masuk ke tahapan verifikasi faktual.
"Ini yang akan masuk dalam verifikasi faktual, artinya dari 24 partai yang memasukkan data dalam aplikasi Sipol, hanya 18 yang diakomodasi atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual," tuturnya.
Pada tahapan verifikasi faktual itu, KPU akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kepengurusan, keanggotaan, perwakilan perempuan dalam partai dan letak atau keberadaan kantor partai.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Jayawijaya, Sonimo Lanni mengatakan kewenangan terkait dengan lolos dan tidaknya sebuah parpol itu merupakan keputusan KPU pusat.
"Dari 24 partai politik dan yang diputuskan oleh KPU RI itu ada 18 partai. Dimana ada sembilan partai yang sudah memenuhi syarat perwakilan dalam lembaga DPR atau yang sudah memiliki kursi dalam dewan," ucapnya.
Sembilan parpol lama itu hanya sampai dalam verifikasi administrasi saja atau tidak melakukan verifikasi faktual seperti sembilan parpol baru lainnya.
"Sembilan partai yang masuk dalam kategori baru ini untuk menyiapkan diri masuk dalam tahapan verifikasi faktual. Setelah itu nanti berapa yang lolos dan berapa yang tidak lolos itu akan diumumkan oleh KPU RI," ujarnya.
Ketua KPU Jayawijaya Thinus Wuka di Wamena, Senin, mengatakan KPU pusat telah mengumumkan hasil parpol yang lolos tersebut. Parpol yang lolos itu selanjutnya akan masuk ke tahapan verifikasi faktual.
"Ini yang akan masuk dalam verifikasi faktual, artinya dari 24 partai yang memasukkan data dalam aplikasi Sipol, hanya 18 yang diakomodasi atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual," tuturnya.
Pada tahapan verifikasi faktual itu, KPU akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kepengurusan, keanggotaan, perwakilan perempuan dalam partai dan letak atau keberadaan kantor partai.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Jayawijaya, Sonimo Lanni mengatakan kewenangan terkait dengan lolos dan tidaknya sebuah parpol itu merupakan keputusan KPU pusat.
"Dari 24 partai politik dan yang diputuskan oleh KPU RI itu ada 18 partai. Dimana ada sembilan partai yang sudah memenuhi syarat perwakilan dalam lembaga DPR atau yang sudah memiliki kursi dalam dewan," ucapnya.
Sembilan parpol lama itu hanya sampai dalam verifikasi administrasi saja atau tidak melakukan verifikasi faktual seperti sembilan parpol baru lainnya.
"Sembilan partai yang masuk dalam kategori baru ini untuk menyiapkan diri masuk dalam tahapan verifikasi faktual. Setelah itu nanti berapa yang lolos dan berapa yang tidak lolos itu akan diumumkan oleh KPU RI," ujarnya.