Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebut pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk enam provinsi di Tanah Papua yang mencalonkan diri dan dicalonkan oleh partai politik (Parpol) harus Orang Asli Papua (OAP).
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon di Jayapura, Selasa, mengatakan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan PKPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebut jika Papua dan Aceh mempunyai kekhususan terkait mekanisme pencalonan sehingga syarat calon harus dimasukkan dalam juknis pencalonan.
"Dalam juknis itu calon kepala daerah harus OAP sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimana saat ini juknisnya sudah jadi namun masih menunggu syarat khusus dari tujuh daerah yakni Aceh dan enam provinsi di Tanah Papua," katanya.
Menurut Dumbon, pihaknya telah melakukan sosialisasi pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Selasa (13/8).
Dia menjelaskan ada enam KPU di Papua yang telah melaksanakan audiens bersama pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) di masing-masing daerah.
"Karena syarat yang terdapat dalam juknis itu adalah calon kepala daerah harus melampirkan surat keterangan dari suku yang mengakui bahwa calon tersebut adalah OAP," ujarnya.
Dia menambahkan MRP akan melakukan verifikasi surat keterangan dari suku dari calon itu dan hasilnya maka KPU tinggal mengakomodir calon tersebut.
Dia mengatakan setiap kabupaten/kota di Papua juga memberikan kewenangan terhadap MRP untuk memberikan informasi yang sifatnya imbauan bahwa jika ada calon yang berasal dari luar dan telah mendiami suatu lokasi selama puluhan tahun dan mendapatkan surat rekomendasi dari masyarakat adat setempat yang menyatakan benar OAP maka bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
"Syarat umum usia calon gubernur minimal 30 tahun dan kepala daerah kabupaten dan kota minimal berusia 25 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,"katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Papua: Pencalonan kepala daerah 2024 oleh parpol harus OAP
Berita Terkait
KPU Papua perkuat sinergi kesiapan pilkada 27 November 2024
Selasa, 27 Agustus 2024 3:48
Bawaslu Mimika minta KPU kawal form keberatan hingga pleno di provinsi
Kamis, 14 Maret 2024 17:22
Kabid Humas Polda Papua:pleno KPU tiga provinsi belum selesai
Kamis, 14 Maret 2024 12:55
Ketua KPU: Rekapitulasi suara capai 30 Persen di Provinsi Papua
Jumat, 1 Maret 2024 20:58
Tantangan pengiriman logistik pemilu menjadi penyemangat KPU Papua
Minggu, 11 Februari 2024 15:56
KPU Papua: persiapan logistik pemilu Mamberamo Raya sudah 90 persen
Kamis, 8 Februari 2024 20:18
KPU Papua kuatir distribusi logistik pemilu terkendala cuaca buruk
Kamis, 8 Februari 2024 14:10
KPU Papua minta anggota KPPS terkendala jaringan internet gunakan HP Android
Rabu, 7 Februari 2024 22:17