Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami penunjukan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS) menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dugaan tindak pidana korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32.

KPK mendalami pemeriksaan melalui Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang sebagai saksi  tersangka EO dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10) pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua

"Penunjukan tersangka MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika salah satu orang kepercayaan tersangka EO pada pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan Yohanis Bassang yang pernah menjabat Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019 Selasa (18/10).

Yohanis menyebut, diperiksa KPK dalam kapasitas mantan Wakil Bupati Mimika dan tidak tahu menahu kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Ya ditanya 'apakah bapak tahu?' saya tidak tahu soal itu. Hanya ditanya penyidik seputar Pilkada 2013 Mimika,  proses penyusunan kabinet pejabat serta 15 pertanyaan dan tak satu pun dokumen  yang dikonfirmasi kepadanya.

KPK telah menetapkan dua tersangka lain Kabag Kesra/PPK MS dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA) dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar dan EO menerima uang Rp4,4 miliar.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami penunjukan Kabag Kesra Mimika terkait proyek Gereja Kingmi

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024