Timika (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengatakan salah satu warga binaannya Eltinus Omaleng (EO) mantan Bupati Mimika menjalani perawatan kesehatan di daerah ini.
Kalapas Kelas II B Timika Mansur Yunus Gafur melalui keterangan tertulis kepada ANTARA di Timika, Rabu, mengatakan bahwa EO menjalani pengobatan atau terapi di Klinik Pratama Auwyong.
"Yang bersangkutan harus menjalani pengobatan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari klinik tersebut yang berada di Kota Timika," katanya.
Menurut Mansur, yang bersangkutan menjalani pengobatan terhitung sejak 26 November 2024 hingga 2 Desember 2024.
"Saya ingin mengklarifikasi juga terkait pemberitaan media pada Selasa 3 Desember 2024, terkait salah satu warga binaan EO yang tidak berada di Lapas Kelas II B Timika, " ujarnya.
Dia berterima kasih kepada media massa sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Lapas Kelas II B Timika yang telah memberikan masukan dan mengontrol instansi tersebut melalui pemberitaan.
"Sebagai bentuk sinergitas kami bersama rekan media di Timika maka hari ini, saya menerima kunjungan salah satu jurnalis Fajar Papua untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait keberadaan EO di Lapas ini, " katanya lagi.
Dia menambahkan dirinya sebagai pimpinan yang baru bertugas tiga bulan di daerah itu terus berupaya untuk membenahi Lapas Kelas II B Timika agar lebih baik ke depannya dengan dukungan kontrol media massa.
"Pertemuan bersama rekan jurnalis kita ini berlangsung akrab dan bersahabat, karena kami sebagai pelayan masyarakat harus membuka diri terhadap publik dan juga rekan-rekan media terkait keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Kalapas: Warga binaan Eltinus Omaleng jalani perawatan kesehatan di Timika
Yang bersangkutan harus menjalani pengobatan