Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyiapkan pemberlakuan tanda tangan elektronik (TTE) untuk semua organisasi perangkat daerah pada tahun 2023.

"Saat ini Diskominfo sudah menyiapkan semua kebutuhan untuk pemberlakuan TTE mulai dilaunching Januari 2023," ujar Plt Kadiskominfo Biak Mukhlis Salepu di Biak, Kamis.

Diakui Mukhlis, berdasarkan pasal 1 Ayat (12) UU 11/2008 disebutkan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Ketentuan lebih lanjut tentang TTE, menurut Mukhlis, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pada Pasal 52 Ayat (2) PP 82/2012, lanjut Mukhlis, menyatakan TTE dalam transaksi elektronik merupakan persetujuan penanda tangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan TTE tersebut.

Disebutkan Mukhlis, TTE dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen serta memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual.

Kegunaan TTE, menurut Mukhlis, untuk mengamankan pesan atau dokumen dari pihak yang tidak berhak atau berwenang.

"Tanda tangan digital menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani," katanya.

Ia menyebut, untuk bisa memberlakukan TTE di lingkungan Pemkab Biak Numfor pihak Diskominfo akan menjalin kerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara di Jakarta.

"Kami mengagendakan pada Januari 2023 mulai diterapkan TTE di berbagai OPD, " ujar Mukhlis.


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024