Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja setempat menyebutkan formulasi untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 masih menunggu petunjuk teknis dari pusat sebelum diumumkan.
 
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Pendius Wanimbo kepada Antara di Papua, Rabu, mengatakan untuk pengumuman tersebut akan diumumkan pada 21 November mendatang.
 
"Jika formulasi penghitungan UMP itu sudah ditetapkan maka kami akan membahas kembali bersama sekda dan gubernur terkait besaran untuk Papua pada 2023," kata Pendius.
 
Menurut Pendius, pada 2020 lalu, UMP Papua tertinggi setelah Jakarta namun untuk tahun ini pihaknya belum mengetahui pasti besarannya sehingga menunggu formulasi pusat.
 
“Besaran UMP nantinya akan dilihat berdasarkan data inflasi, kemudian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta beberapa komponen lainnya dengan begitu dapat di tentukan besarannya," ujarnya.
 
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.
 
"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2023, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," katanya usai menghadiri Silaturrahim Nasional (Silatnas) Ke-3 Bu Nyai Nusantara di Semarang, Senin.
 
Ida mengungkapkan, masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.
 
"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," ujar Ida.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024