Biak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyalurkan santunan jaminan kematian kepada pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua.

"Santunan jaminan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta diterima ahli waris pekerja non-ASN Dinas Lingkungan Hidup Yohanes Wambrauw dan Joice Marthina Yawan," ujar Pelaksana Tugas Sekda Biak Z.R.Mailoa di Biak, Kamis.

Ia mengatakan santunan jaminan kematian BPJAMSOSTEK meringankan ahli waris dalam memenuhi kebutuhan keluarga pekerja non-ASN di lingkup Pemkab Biak Numfor.

"Pemkab Biak Numfor sangat mendukung program kepersertaan BPJAMSOSTEK karena banyak manfaat diterima pekerja non-ASN Pemkab Biak Numfor," kata dia.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK Biak karena sudah bekerja sama dengan Pemkab Biak Numfor melindungi pekerja non-ASN.

Pada waktu sama ia juga menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi upah kerja kepada pekerja non-ASN Pemkab Biak sebesar Rp776.400.000.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Biak Darmawati mengatkan santunan jaminan kematian merupakan hak pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Dia mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang.

"Atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau risiko yang dialami oleh tenaga kerja yang meninggal dunia bukan kecelakaan kerja," ujarnya.

Sebagai saksi saat penyerahan santunan jaminan kematian pekerja non-ASN Pemkab Biak, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten  Biak Gunadi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Esty Kbarek, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Kabupaten Biak Vera Sroyer.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025