Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan perlindungan pekerja rentan di daerah itu dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ada sekitar 7.000 pekerja rentan sudah kami proteksi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra menanggapi perlindungan rentan dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,Sabtu.
Ia menyebut, proteksi pekerja rentan merupakan wujud nyata perhatian pemerintah daerah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diakuinya, pekerja rentan adalah seluruh warga Negara Indonesia yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja (LHK) atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal.
"Sehingga, penghasilan yang diterima cenderung fluktuatif dan tidak menentu pendapatan," katanya.
Sementara golongan pekerja ini, lanjut dia, belum menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai prioritas utama.
Manfaat diperhatikan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan, menurut Markus, sangat banyak, salah satunya mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta.
"Bulan ini pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan pada empat orang dengan total sebesar Rp168 juta, atau masing-masing Rp42 juta," sebut Markus.
Ia berharap, warga Biak Numfor yang belum terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan masih bisa didaftarkan.
Beberapa pekerja rentan, di antaranya tenaga honorer, aparat kampung dan masyarakat bukan penerima upah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Biak lindungi pekerja rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan