Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan berencana menyalurkan dana desa (DD) tahap tiga kepada 328 kampung pada awal atau minggu ke dua bulan Desember 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya Lepinus Gombo di Wamena, Jumat, mengimbau kepala kampung mengajukan laporan penggunaan DD tahap satu dan dua.
"Penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2022 tahap ke tiga atau tahap terakhir akan disalurkan paling lambat minggu kedua dan paling cepat minggu pertama Desember 2022," katanya.
Lepinus memastikan laporan penggunaan dana yang disampaikan pemerintah kampung, akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena.
Menurut dia, sebagian besar kampung belum mengajukan laporan penggunaan dana sehingga pemerintah terus mengimbau untuk segera dilaporkan.
"Hanya sekitar lima hingga sepuluh kampung yang sudah memasukkan laporan tersebut, sementara sebagian besar kampung belum memasukkan laporan realisasi anggaran bersama sehingga ini belum maksimal," katanya.
Persyaratan lain yang harus disampaikan pemerintah kampung adalah rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) dan rancangan kerja pembangunan kampung (RKPK).
"Jadi kampung mana yang belum memasukkan syarat-syarat tersebut, walaupun dananya sudah ada di rekening, tetapi kami tidak akan melayani mereka untuk melakukan pencairan. Kalau kampung yang sudah sampaikan syarat itu, akan kita layani," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya Lepinus Gombo di Wamena, Jumat, mengimbau kepala kampung mengajukan laporan penggunaan DD tahap satu dan dua.
"Penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2022 tahap ke tiga atau tahap terakhir akan disalurkan paling lambat minggu kedua dan paling cepat minggu pertama Desember 2022," katanya.
Lepinus memastikan laporan penggunaan dana yang disampaikan pemerintah kampung, akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena.
Menurut dia, sebagian besar kampung belum mengajukan laporan penggunaan dana sehingga pemerintah terus mengimbau untuk segera dilaporkan.
"Hanya sekitar lima hingga sepuluh kampung yang sudah memasukkan laporan tersebut, sementara sebagian besar kampung belum memasukkan laporan realisasi anggaran bersama sehingga ini belum maksimal," katanya.
Persyaratan lain yang harus disampaikan pemerintah kampung adalah rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) dan rancangan kerja pembangunan kampung (RKPK).
"Jadi kampung mana yang belum memasukkan syarat-syarat tersebut, walaupun dananya sudah ada di rekening, tetapi kami tidak akan melayani mereka untuk melakukan pencairan. Kalau kampung yang sudah sampaikan syarat itu, akan kita layani," katanya.