Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) setempat akan mengusulkan 38 kampung menjadi kampung adat pada 2023.
Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Sentani, Rabu mengatakan kampung adat merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) sehingga kampung bisa merubah status menjadi kampung adat.
"Jadi kami akan mendorong 38 kampung yang telah dipersiapkan menjadi kampung adat pada 2023," katanya.
Menurut Elisa, saat ini sebanyak 14 kampung adat yang telah diakui oleh negara sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat di Indonesia.
Dia menjelaskan pihaknya berharap agar semua pihak dapat mendukung dan tidak mempersoalkan kampung adat karena hal tersebut berbicara tentang jati diri dari masyarakat adat.
"Karena dari sekarang kami sudah menyiapkan semua kampung di Kabupaten Jayapura menjadi kampung adat," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya juga berharap ke depan program tersebut bisa terwujud sehingga pengelolaan potensi di kampung bisa dikelola masyarakat adat setempat.
"Supaya dengan demikian masyarakat adat akan keleluasaan dalam berkembang menurut potensi dan kondisinya sesuai perkembangan zaman," katanya lagi.
Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Sentani, Rabu mengatakan kampung adat merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) sehingga kampung bisa merubah status menjadi kampung adat.
"Jadi kami akan mendorong 38 kampung yang telah dipersiapkan menjadi kampung adat pada 2023," katanya.
Menurut Elisa, saat ini sebanyak 14 kampung adat yang telah diakui oleh negara sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat di Indonesia.
Dia menjelaskan pihaknya berharap agar semua pihak dapat mendukung dan tidak mempersoalkan kampung adat karena hal tersebut berbicara tentang jati diri dari masyarakat adat.
"Karena dari sekarang kami sudah menyiapkan semua kampung di Kabupaten Jayapura menjadi kampung adat," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya juga berharap ke depan program tersebut bisa terwujud sehingga pengelolaan potensi di kampung bisa dikelola masyarakat adat setempat.
"Supaya dengan demikian masyarakat adat akan keleluasaan dalam berkembang menurut potensi dan kondisinya sesuai perkembangan zaman," katanya lagi.