Biak (ANTARA) - Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Natal sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
"Hingga saat ini pihak Disnaker Biak Numfor belum ada menerima pengajuan perusahaan manapun yang tidak membayar THR keagamaan bagi pekerja," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Esty Kbarek menanggapi ANTARA terkait pembayaran THR keagamaan Natal pekerja di Biak, Sabtu.
Plt Kadisnaker Esty menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disebutkan, THR diberikan sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Perhitungan yang sama berlaku pula untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil seperti tenaga honorer, buruh harian lepas di perkebunan, supir, pekerja rumah tangga .
"Hanya saja upah per bulan yang dijadikan perhitungan yakni bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," sebutnya.
THR 2022 berhak diterima oleh pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Hingga saat ini pihak Disnaker Biak Numfor belum ada menerima pengajuan perusahaan manapun yang tidak membayar THR keagamaan bagi pekerja," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Esty Kbarek menanggapi ANTARA terkait pembayaran THR keagamaan Natal pekerja di Biak, Sabtu.
Plt Kadisnaker Esty menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disebutkan, THR diberikan sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Perhitungan yang sama berlaku pula untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil seperti tenaga honorer, buruh harian lepas di perkebunan, supir, pekerja rumah tangga .
"Hanya saja upah per bulan yang dijadikan perhitungan yakni bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," sebutnya.
THR 2022 berhak diterima oleh pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.