Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, mulai Januari 2023 mengumumkan daftar pekerjaan pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
"SIRUP adalah aplikasi berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Biak Numfor," ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Biak Numfor Darma Setiawan di Biak, Kamis.
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan setelah Raperda tentang APBD disetujui bersama oleh pemkab dan DPRD.
Setelah itu, lanjut Darma, segera diproses pemilihan penyedia melalui tender atau non-tender. Proses birokrasi pengadaan barang dan jasa, kata dia, semakin canggih melalui e-purchasing.
Menurutnya, metode pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-Katalog dengan tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat proses pembelian.
"Dengan begitu kerja instansi pemerintah lebih cepat dan hemat anggaran,” ujar Darma.
Ia mengatakan mekanisme e-purchasing dengan sistem e-Katalog merupakan kebijakan baru yang bertujuan menunjang proses pengadaan barang pemerintah pada era Internet of Things (IoT).
Sistem ini, lanjutnya, juga mendorong organisasi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi lebih pendek.
"Sekaligus memudahkan prosedur dan mengubah mekanisme pengadaan barang dan jasa agar organisasi lebih responsif, transparan, dan dapat diakses sehingga dapat diperiksa dan menyeimbangkan," katanya.
Sebelumnya Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap memerintahkan bagian layanan pengadaan barang dan jasa segera mengumumkan pekerjaan pengadaan barang melalui aplikasi SIRUP.
"Setiap organisasi perangkat daerah mulai saat ini sudah bisa mengumumkan pengadaan barang lewat aplikasi SIRUP," ujar Bupati Herry Ario Naap.
Pada tahun anggaran 2023 Pemkab Biak Numfor mengalokasikan anggaran belanja modal mencapai sekitar Rp258 miliar.
"SIRUP adalah aplikasi berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Biak Numfor," ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Biak Numfor Darma Setiawan di Biak, Kamis.
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan setelah Raperda tentang APBD disetujui bersama oleh pemkab dan DPRD.
Setelah itu, lanjut Darma, segera diproses pemilihan penyedia melalui tender atau non-tender. Proses birokrasi pengadaan barang dan jasa, kata dia, semakin canggih melalui e-purchasing.
Menurutnya, metode pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-Katalog dengan tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat proses pembelian.
"Dengan begitu kerja instansi pemerintah lebih cepat dan hemat anggaran,” ujar Darma.
Ia mengatakan mekanisme e-purchasing dengan sistem e-Katalog merupakan kebijakan baru yang bertujuan menunjang proses pengadaan barang pemerintah pada era Internet of Things (IoT).
Sistem ini, lanjutnya, juga mendorong organisasi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi lebih pendek.
"Sekaligus memudahkan prosedur dan mengubah mekanisme pengadaan barang dan jasa agar organisasi lebih responsif, transparan, dan dapat diakses sehingga dapat diperiksa dan menyeimbangkan," katanya.
Sebelumnya Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap memerintahkan bagian layanan pengadaan barang dan jasa segera mengumumkan pekerjaan pengadaan barang melalui aplikasi SIRUP.
"Setiap organisasi perangkat daerah mulai saat ini sudah bisa mengumumkan pengadaan barang lewat aplikasi SIRUP," ujar Bupati Herry Ario Naap.
Pada tahun anggaran 2023 Pemkab Biak Numfor mengalokasikan anggaran belanja modal mencapai sekitar Rp258 miliar.