Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan melalui Dinas Lingkungan Hidup mengimbau warga menaati waktu membuang sampah mulai pukul 18.00-06.00 WIT.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Amos Asso di Wamena, Selasa mengatakan sesuai surat edaran waktu membuang sampah telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan warga Wamena.
“Waktu membuang sampah itu mulai jam 6 sore hingga jam 6 pagi, karena setelahnya petugas akan mengangkutnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) Pisugi,” katanya.
Menurut Asso, waktu membuang sampah ini terlihat mudah, padahal kenyataannya masih ada warga yang membuangnya di luar dari waktu yang ditentukan.
“Kami perlu mengingatkan kembali supaya keindahan dan kenyamanan Wamena dapat dijaga secara bersama-sama,” ujarnya.
Dia menjelaskan mengapa tidak boleh membuang sampah di luar waktu yang ditentukan karena pukul 07.00 WIT aktivitas masyarakat seperti perkantoran, sekolah mulai berjalan.
“Selain itu sebelum pukul 18.00 WIT itu masih ada aktivitas warga, dengan harapan setelahnya barulah membuang sampah karena sudah tidak ada lagi aktivitas seperti siang hari,” katanya.
Dia menambahkan ketika warga tidak mematuhi hal itu maka penumpukan sampah terjadi di tempat pembuangan sementara atau TPS sehingga kenyamanan terganggu.
“Apalagi saat ini musim hujan, ketika sampah tidak segera diangkut dari TPS maka kenyamanan lingkungan dan keindahan kota terganggu dengan bau yang tidak sedap,” ujarnya.
Dia menyampaikan pihaknya hanya memiliki 15 truk sampah, tiga motor sampah dan pengerjaanya hanya di waktu pagi.