Jayapura (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Papua menyebutkan setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 maka saat ini pelayanan vaksinasi COVID-19 di daerah itu dialihkan ke puskesmas terdekat warga.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame di Jayapura, Jumat, mengatakan masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi disilakan mengunjungi puskesmas terdekat.

“Untuk pelayanan vaksinasi dialihkan ke puskesmas, namun tetap yang menangani pendistribusian vaksin dari pusat tetap kami,” katanya.

Ia menjelaskan meskipun PPKM telah dicabut, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta melaksanakan vaksinasi hingga dosis ketiga.

“Kesehatan dan kematian itu tidak bisa diwakili sehingga perlu ada kesadaran diri masing-masing untuk tetap menggunakan masker atau cuci tangan dan lainnya demi kesehatannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan pengalaman pandemi COVID-19 berarti semua warga tidak bisa kembali ke gaya hidup yang lama karena meskipun PPKM dicabut bukan berarti virus COVID-19 sudah hilang.

“Virus ini tetap ada, jadi kembali ke pribadi masing-masing untuk menjaga kesehatannya serta tetap sosialisasi, masker juga wajib siapkan di mana-mana, tapi kembali lagi ke warga mau pakai masker atau tidak,” katanya.

Ketua Satgas Harian COVID-19 Papua William R. Manderi mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi prokes dan melakukan vaksinasi.

"Satgas COVID-19 Papua akan tetap mengikuti arahan dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya.

Ia mengimbau seluruh kepala daerah untuk terus melakukan percepatan vaksinasi sehingga mencapai target yang diberikan.

"Kami sifatnya sosialisasi dan informasi kepada masyarakat agar prokes tetap di jaga, lalu upaya-upaya percepatan vaksinasi bagi daerah-daerah yang belum mencapai target segera dilaksanakan," ujarnya.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024