Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, KPK memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Tim penyidik telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam," kata Firli saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto dipantau dari You Tube KPK RI, Rabu.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Firli, tim penyidik menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus tersangka Gubernur LE bersama tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

Firli menjelaskan tersangka LE pada 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan terpilih kembali periode 2018-2023.

"LE ikut terlibat dan berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur dinas PUTR Papua  menangkan perusahaan milik tersangka RL, yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek 'multiyears', " ucap Firli.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua," katanya.

Tersangka RL mendapatkan paket proyek tahun anggaran 2021  "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehab sarpras penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI Rp12,9 miliar.

KPK menduga tersangka RL yang kemudian diterima LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase "fee" proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus Lukas Enembe

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024