Biak (ANTARA) - Pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka melakukan percepatan pembangunan masyarakat adat di Tanah Papua.
Provinsi Papua, daerah yang berada paling timur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini memiliki luas wilayah mencapai 418.707,7 kilometer persegi, atau sekitar tiga setengah kali luas Pulau Jawa. Pemekaran daerah baru dinilai perlu guna meningkatkan pelayanan pembangunan untuk warga Papua.
Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Desember 2022 meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air. Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
Dengan disahkannya UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya dan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Proses pemekaran wilayah Provinsi Papua tidak hanya untuk memperkecil cakupan pelayanan pemerintahan semata, namun dengan dimekarkan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan perbaikan taraf hidup perekonomian warga lokal Papua.
Tuntutan berbagai aspirasi masyarakat yang menghendaki pemekaran daerah otonom baru di Tanah Papua kencang disuarakan kelompok masyarakat adat pascareformasi 21 Mei 1998.
Namun, pemekaran wilayah Provinsi Papua ini disikapi secara dinamis. Papua terus berusaha mengejar ketertinggalan dalam segala program pembangunan.
Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa di era 1999 hingga 2004 telah menetapkan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua sebagai pondasi utama untuk membangun Papua yang memiliki keistimewaan dalam mengelola pemerintahan dalam bingkai NKRI.
Seiring dengan pergantian kepemimpinan pemerintahan maka aspirasi pemekaran daerah dari masyarakat tetap saja menguat, terlebih di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk mensejahterakan orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.
Selama 20 tahun Otsus Papua jilid satu sejak 2001 hingga 2022 berjalan, sudah banyak kemajuan dan keberhasilan pembangunan dialami masyarakat di Tanah Papua, di antaranya telah dibangun berbagai bandara, pelabuhan, jalan,jembatan, listrik, perumahan sehat,sarana prasarana air bersih hingga ke pelosok kampung dan distrik.
Keberhasilan kebijakan Otsus Papua jilid satu kemudian disempurnakan lagi melalui UU No 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dengan UU No 2 tahun 2021 ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dan masyarakat Papua yang tetap menginginkan aspirasi adanya pemekaran wilayah provinsi Papua, karena langsung bisa dijawab pemerintah pusat dan tidak perlu mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dengan kewenangan dalam UU Nomor 2 tahun 2021 maka proses pemekaran wilayah Provinsi Papua sudah direalisasikan pemerintah pusat bersama DPR RI, dan telah mengesahkan daerah otonom baru Papua.
Perpendek birokrasi
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jemmy C. Krobo, mengakui adanya pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua dan Papua Barat bertujuan untuk memperpendek rentang kendali layanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat.
Tujuan lain, dengan adanya pemekaran daerah otonom baru di Provinsi Papua, menurut Krobo, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.
Ketua KNPI, Krobo mengakui, dengan adanya pemekaran daerah wilayah Provinsi Papua diharapkan dapat terjadinya percepatan pembangunan di Tanah Papua. "Pemekaran daerah otonom baru di Tanah Papua juga bisa mengurangi ketimpangan pembangunan antardaerah, " kata Krobo.
Tokoh pemuda Biak Numfor ini berharap pemekaran wilayah daerah otonom baru di Papua dapat menjawab aspirasi masyarakat Saereri, masyarakat dan suku-suku di Papua.
Salah satu aspirasi yang masih diharapkan masyarakat adat Saereri adalah pembentukan daerah otonom baru Provinsi Papua Utara dengan wilayah meliputi Biak, Supiori, Waropen dan Yapen Kepulauan.
Hadirnya provinsi baru di Papua sebagai harapan dari masyarakat orang asli Papua supaya dapat menjalani kehidupan yang lebih sejahtera, adil dan mandiri.
Hal itu selaras dengan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat meresmikan Provinsi Papua Barat Daya. “Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.
Lapangan kerja
Sementara itu, Bupati Biak, Herry Ario Naap, mengatakan, pemekaran wilayah di Tanah Papua untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat orang asli Papua di kampung. Melalui pemekaran daerah juga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat serta membuka lapangan kerja baru untuk orang asli Papua.
Adanya pemekaran daerah otonom baru untuk Provinsi Papua dapat menjadi harapan besar semua masyarakat untuk dapat hidup lebih baik dan sejahtera. Aspirasi masyarakat adat Saereri untuk pemerintah pusat untuk merelasisasikan Provinsi Papua Utara, diharapkan juga bisa terealisasi.
Sementara itu, Panglima Adat Papua, Yosef Daud Korwa, mengatakan, adanya pemekaran wilayah daerah otonom baru Papua bisa mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
"Terlebih lagi adanya pemekaran wilayah Provinsi Papua akan memberikan peluang terbukanya lapangan kerja baru untuk anak-anak muda orang asli Papua, " ujarnya.
Dalam rangka mempercepat pembangunan di Tanah Papua melalui pemekaran wilayah otonom baru di Provinsi Papua, diharapkan aspirasi pemekaran wilayah Saereri menjadi Provinsi Papua Utara, bisa disetujui.
Bagi masyarakat adat dengan adanya pemekaran daerah di Tanah Papua diharapkan dapat membuka peluang bagi ASN orang asli Papua untuk mengisi formasi jabatan tertentu. Pemekaran daerah otonom baru provinsi Papua dapat tercipta pemerataan program pembangunan kabupaten/kota di Tanah Papua.
Akademisi dari Biak, Dr Muslim Lobubun MH, menilai, adanya pemekaran daerah otonom baru Papua dapat mempercepat pemerataan pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dampak ekonomi dengan adanya pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua, di antaranya terjadi peningkatan percepatan perekonomian daerah, sektor riil dan usaha kecil menengah di daerah lebih menggeliat. "Bahkan, pemekaran daerah bisa juga menyerap lulusan perguruan tinggi mengabdi di lingkungan birokrasi;" ujar akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak ini.
Upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat asli Papua dengan merealisasikan pemekaran daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat menjadi kebijakan strategis pemerintah guna membangun Tanah Papua sejahtera dalam bingkai NKRI.
Provinsi Papua, daerah yang berada paling timur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini memiliki luas wilayah mencapai 418.707,7 kilometer persegi, atau sekitar tiga setengah kali luas Pulau Jawa. Pemekaran daerah baru dinilai perlu guna meningkatkan pelayanan pembangunan untuk warga Papua.
Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Desember 2022 meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air. Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
Dengan disahkannya UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya dan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Proses pemekaran wilayah Provinsi Papua tidak hanya untuk memperkecil cakupan pelayanan pemerintahan semata, namun dengan dimekarkan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan perbaikan taraf hidup perekonomian warga lokal Papua.
Tuntutan berbagai aspirasi masyarakat yang menghendaki pemekaran daerah otonom baru di Tanah Papua kencang disuarakan kelompok masyarakat adat pascareformasi 21 Mei 1998.
Namun, pemekaran wilayah Provinsi Papua ini disikapi secara dinamis. Papua terus berusaha mengejar ketertinggalan dalam segala program pembangunan.
Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa di era 1999 hingga 2004 telah menetapkan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua sebagai pondasi utama untuk membangun Papua yang memiliki keistimewaan dalam mengelola pemerintahan dalam bingkai NKRI.
Seiring dengan pergantian kepemimpinan pemerintahan maka aspirasi pemekaran daerah dari masyarakat tetap saja menguat, terlebih di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk mensejahterakan orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.
Selama 20 tahun Otsus Papua jilid satu sejak 2001 hingga 2022 berjalan, sudah banyak kemajuan dan keberhasilan pembangunan dialami masyarakat di Tanah Papua, di antaranya telah dibangun berbagai bandara, pelabuhan, jalan,jembatan, listrik, perumahan sehat,sarana prasarana air bersih hingga ke pelosok kampung dan distrik.
Keberhasilan kebijakan Otsus Papua jilid satu kemudian disempurnakan lagi melalui UU No 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dengan UU No 2 tahun 2021 ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dan masyarakat Papua yang tetap menginginkan aspirasi adanya pemekaran wilayah provinsi Papua, karena langsung bisa dijawab pemerintah pusat dan tidak perlu mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dengan kewenangan dalam UU Nomor 2 tahun 2021 maka proses pemekaran wilayah Provinsi Papua sudah direalisasikan pemerintah pusat bersama DPR RI, dan telah mengesahkan daerah otonom baru Papua.
Perpendek birokrasi
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jemmy C. Krobo, mengakui adanya pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua dan Papua Barat bertujuan untuk memperpendek rentang kendali layanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat.
Tujuan lain, dengan adanya pemekaran daerah otonom baru di Provinsi Papua, menurut Krobo, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.
Ketua KNPI, Krobo mengakui, dengan adanya pemekaran daerah wilayah Provinsi Papua diharapkan dapat terjadinya percepatan pembangunan di Tanah Papua. "Pemekaran daerah otonom baru di Tanah Papua juga bisa mengurangi ketimpangan pembangunan antardaerah, " kata Krobo.
Tokoh pemuda Biak Numfor ini berharap pemekaran wilayah daerah otonom baru di Papua dapat menjawab aspirasi masyarakat Saereri, masyarakat dan suku-suku di Papua.
Salah satu aspirasi yang masih diharapkan masyarakat adat Saereri adalah pembentukan daerah otonom baru Provinsi Papua Utara dengan wilayah meliputi Biak, Supiori, Waropen dan Yapen Kepulauan.
Hadirnya provinsi baru di Papua sebagai harapan dari masyarakat orang asli Papua supaya dapat menjalani kehidupan yang lebih sejahtera, adil dan mandiri.
Hal itu selaras dengan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat meresmikan Provinsi Papua Barat Daya. “Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.
Lapangan kerja
Sementara itu, Bupati Biak, Herry Ario Naap, mengatakan, pemekaran wilayah di Tanah Papua untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat orang asli Papua di kampung. Melalui pemekaran daerah juga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat serta membuka lapangan kerja baru untuk orang asli Papua.
Adanya pemekaran daerah otonom baru untuk Provinsi Papua dapat menjadi harapan besar semua masyarakat untuk dapat hidup lebih baik dan sejahtera. Aspirasi masyarakat adat Saereri untuk pemerintah pusat untuk merelasisasikan Provinsi Papua Utara, diharapkan juga bisa terealisasi.
Sementara itu, Panglima Adat Papua, Yosef Daud Korwa, mengatakan, adanya pemekaran wilayah daerah otonom baru Papua bisa mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
"Terlebih lagi adanya pemekaran wilayah Provinsi Papua akan memberikan peluang terbukanya lapangan kerja baru untuk anak-anak muda orang asli Papua, " ujarnya.
Dalam rangka mempercepat pembangunan di Tanah Papua melalui pemekaran wilayah otonom baru di Provinsi Papua, diharapkan aspirasi pemekaran wilayah Saereri menjadi Provinsi Papua Utara, bisa disetujui.
Bagi masyarakat adat dengan adanya pemekaran daerah di Tanah Papua diharapkan dapat membuka peluang bagi ASN orang asli Papua untuk mengisi formasi jabatan tertentu. Pemekaran daerah otonom baru provinsi Papua dapat tercipta pemerataan program pembangunan kabupaten/kota di Tanah Papua.
Akademisi dari Biak, Dr Muslim Lobubun MH, menilai, adanya pemekaran daerah otonom baru Papua dapat mempercepat pemerataan pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dampak ekonomi dengan adanya pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua, di antaranya terjadi peningkatan percepatan perekonomian daerah, sektor riil dan usaha kecil menengah di daerah lebih menggeliat. "Bahkan, pemekaran daerah bisa juga menyerap lulusan perguruan tinggi mengabdi di lingkungan birokrasi;" ujar akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak ini.
Upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat asli Papua dengan merealisasikan pemekaran daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat menjadi kebijakan strategis pemerintah guna membangun Tanah Papua sejahtera dalam bingkai NKRI.