Jayapura (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengajak masyarakat memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah wajib pajak memenuhi perpajakan di Bumi Cenderawasih.

“Saya telah melaksanakan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP,” katanya di Jayapura, Kamis (2/2).

Menurut Ridwan, sangat penting melakukan validasi NIK menjadi NPWP agar wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan mudah tanpa adanya kendala.

“Mengingat penting validasi ini untuk perubahan Indonesia maju,” ujarnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku Tirta mengatakan dengan melakukan validasi tersebut maka wajib paja nantinya dapat mengelola pajak hanya dengan menghafal NIK sehingga mempermudah.

“Kini kami terus memasifkan helpdesk yang ada di kantor layanan pajak dengan begitu masyarakat bisa terbantu,” katanya.

Menurut Tirta, ke depan pihaknya juga akan berinovasi agar mempermudah wajib paja dalam melakukan pemutakhiran data dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

“Jadi wajib pajak di mana pun berada bisa datang ke KPP terdekat dengan begitu akan mempermudah dalam hal pendaftaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan pembukaan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP sejak awal Januari lalu sehingga sudah mulai masyarakat yang melakukan validasi tersebut serta melakukan konsultasi.

"Kendala biasa di alami wajib pajak yakni nama yang berbeda antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan di kartu pajak, sehingga jika masyarakat ada mengalami permasalahan tersebut silakan menghubungi KPP terdekat untuk dibantu," katanya.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024