Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua menyerahkan 10 sertifikat hak cipta kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perseroan perorangan di Bumi Cenderawasih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba di Jayapura, Rabu, mengatakan penerbitan sertifikat tersebut memiliki potensi untuk mengembangkan usaha menjadi lebih baik lagi.

“Kami kemarin telah menyerahkan 10 sertifikat, karena Kemenkumham Papua menargetkan 200 sertifikat pencatatan perseroan perorangan yang mana bertepatan pada momentum Hari Pekabaran Ijin (HPI) ke-168 di Papua,” katanya.

Menurut Anthonius melalui program tersebut, pelaku UMKM dapat memperoleh banyak manfaat yang selanjutnya berdampak terhadap peningkatan perekonomian di Papua.

“Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu bukti bahwa jajaran kami akan terus memberikan kemudahan dan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan Kemenkumham terus mempermudah layanan khususnya bagi pelaku UMKM untuk mendirikan perseroan agar fleksibel sesuai ketentuan modal pendiriannya,  dan ini akan membawa angin segar bagi pelaku usaha yang selama ini terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum.

Sementara itu, pemilik usaha PT ART Shop Isele Faa Ruddy Nio Modouw mengapresiasi atas pelayanan dan kerja cepat dari jajaran Kanwil Kemenkumham Papua dalam pengurusan pendaftaran perseroan perorangan.

“Dengan mendapatkan sertifikat tersebut kami bisa mengembangkan usaha-usaha yang lebih baik lagi,”katanya.

 


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024