Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Keliopas Fenitiruma (KF) terkait soal aset tersangka Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe (LE).
"Kedua saksi KF dan satu PNS Roy Eduard Fabian Wayoi hadir diperiksa KPK dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan hari ini kedua saksi telah selesai diperiksa penyidik KPK berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai diduga menyerahkan uang ke LE sekitar Rp1 miliar setelah terpilih kerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tiga proyek itu yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE menerima pemberian gratifikasi berhubungan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar.
KPK memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai 13 Maret 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala Kantor Pertanahan Jayapura penuhi panggilan KPK
"Kedua saksi KF dan satu PNS Roy Eduard Fabian Wayoi hadir diperiksa KPK dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan hari ini kedua saksi telah selesai diperiksa penyidik KPK berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai diduga menyerahkan uang ke LE sekitar Rp1 miliar setelah terpilih kerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tiga proyek itu yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE menerima pemberian gratifikasi berhubungan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar.
KPK memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai 13 Maret 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala Kantor Pertanahan Jayapura penuhi panggilan KPK