Jayapura (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura di Provinsi Papua menggandeng paralegal untuk mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura Miryam Yesoumilena kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, mengatakan bahwa paralegal yang meliputi anggota komunitas perempuan dan tokoh masyarakat membantu pemerintah mengampanyekan pencegahan KDRT serta menangani kasus kekerasan.
"Teman-teman paralegal merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tugasnya menangani kasus sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hak perempuan dan anak di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
Miryam menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan daerah bebas kekerasan mengamanatkan pelaksanaan upaya perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak.
"Sudah ada aturan yang mengintervensi hak perempuan dan anak, sekarang tugas kita adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya kaum pria," katanya.
Miryam juga mengemukakan bahwa upaya pelindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak semestinya dijalankan mulai dari tingkat keluarga.
"Keluarga seharusnya menjadi tempat ternyaman yang penuh dengan kehangatan dan kasih, perempuan juga anak berhak mendapatkannya," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura Miryam Yesoumilena kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, mengatakan bahwa paralegal yang meliputi anggota komunitas perempuan dan tokoh masyarakat membantu pemerintah mengampanyekan pencegahan KDRT serta menangani kasus kekerasan.
"Teman-teman paralegal merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tugasnya menangani kasus sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hak perempuan dan anak di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
Miryam menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan daerah bebas kekerasan mengamanatkan pelaksanaan upaya perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak.
"Sudah ada aturan yang mengintervensi hak perempuan dan anak, sekarang tugas kita adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya kaum pria," katanya.
Miryam juga mengemukakan bahwa upaya pelindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak semestinya dijalankan mulai dari tingkat keluarga.
"Keluarga seharusnya menjadi tempat ternyaman yang penuh dengan kehangatan dan kasih, perempuan juga anak berhak mendapatkannya," kata dia.