Jayapura (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Papua, melakukan penertiban pedagang yang menunggak dalam pembayaran retribusi bulanan sekaligus menyegel kios di Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Selasa.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Awi di Jayapura, Selasa, mengatakan penertiban dan penyegelan itu terhadap kios milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura yang ditempati pedagang di Pasar Hamadi.
Menurut Robert, ada sebanyak 141 kios yang ditertibkan sekaligus disegel oleh petugas dengan total tunggakan retribusi bulanan sebesar Rp280 juta sejak 2021 hingga 2022.
"Tunggakan itu harus kami tagih dan kami lebih awal sudah memberikan surat pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga bahkan pada Selasa (14/3) kami sudah memberikan surat pemberitahuan eksekusi kios," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pedagang yang ingin melunasi tunggakan atau melakukan klarifikasi karena sudah melakukan pembayaran untuk melapor dengan menunjukkan bukti pembayaran sehingga hingga pukul 12.00 WIT.
"Jika sudah ada yang melunasi tunggakan retribusi kami langsung membuka segel dan pedagang bisa berjualan kembali di kios," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya berharap setelah dilakukan penertiban para pedagang yang menempati kios milik Pemkot Jayapura harus sadar bahwa mereka mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan setiap bulan nya kepada pemerintah melalui Bank Papua yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran retribusi.
"Untuk pembayaran retribusi ada yang membayar Rp133 ribu, Rp200 ribu dan Rp300 ribu per bulan tergantung luas kios yang ditempati pedagang," katanya lagi.
Setelah itu kata dia, pihaknya juga akan melakukan penertiban di Pasar Youtefa, Distrik Abepura karena ada beberapa pedagang di pusat perbelanjaan tradisional tersebut memiliki tunggakan retribusi sejak 2020.
Sebelumnya Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengatakan penertiban dan penyegelan terhadap kios melibatkan personel TNI-Polri dan Satpol PP.
Dia menambahkan, pihaknya berharap ke depan tidak ada pedagang di Pasar Hamadi yang menempati kios milik Pemkot Jayapura menunggak dalam pembayaran retribusi.
"Karena dengan membayar pajak dan retribusi daerah akan sangat membantu pendapatan dalam rangka pembangunan Kota Jayapura," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Awi di Jayapura, Selasa, mengatakan penertiban dan penyegelan itu terhadap kios milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura yang ditempati pedagang di Pasar Hamadi.
Menurut Robert, ada sebanyak 141 kios yang ditertibkan sekaligus disegel oleh petugas dengan total tunggakan retribusi bulanan sebesar Rp280 juta sejak 2021 hingga 2022.
"Tunggakan itu harus kami tagih dan kami lebih awal sudah memberikan surat pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga bahkan pada Selasa (14/3) kami sudah memberikan surat pemberitahuan eksekusi kios," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pedagang yang ingin melunasi tunggakan atau melakukan klarifikasi karena sudah melakukan pembayaran untuk melapor dengan menunjukkan bukti pembayaran sehingga hingga pukul 12.00 WIT.
"Jika sudah ada yang melunasi tunggakan retribusi kami langsung membuka segel dan pedagang bisa berjualan kembali di kios," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya berharap setelah dilakukan penertiban para pedagang yang menempati kios milik Pemkot Jayapura harus sadar bahwa mereka mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan setiap bulan nya kepada pemerintah melalui Bank Papua yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran retribusi.
"Untuk pembayaran retribusi ada yang membayar Rp133 ribu, Rp200 ribu dan Rp300 ribu per bulan tergantung luas kios yang ditempati pedagang," katanya lagi.
Setelah itu kata dia, pihaknya juga akan melakukan penertiban di Pasar Youtefa, Distrik Abepura karena ada beberapa pedagang di pusat perbelanjaan tradisional tersebut memiliki tunggakan retribusi sejak 2020.
Sebelumnya Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengatakan penertiban dan penyegelan terhadap kios melibatkan personel TNI-Polri dan Satpol PP.
Dia menambahkan, pihaknya berharap ke depan tidak ada pedagang di Pasar Hamadi yang menempati kios milik Pemkot Jayapura menunggak dalam pembayaran retribusi.
"Karena dengan membayar pajak dan retribusi daerah akan sangat membantu pendapatan dalam rangka pembangunan Kota Jayapura," katanya.