
DPRK Jayapura sampaikan 32 rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan

Jayapura (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Papua, menyampaikan 32 rekomendasi hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung usai Sidang Paripurna Penyerahan LKPJ di Sentani, Senin, mengatakan penyampaian rekomendasi ini merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diserahkan ke lembaga legislatif.
"Rekomendasi tersebut mencakup berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, hingga dukungan bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik dan kampung," katanya.
Diharapkan pula oleh Ruddy bahwa rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Jayapura selaku eksekutif agar ke depan dapat dilakukan pembenahan, penguatan struktur, serta peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ruddy menegaskan bahwa lembaga legislatif bukanlah pihak oposisi, melainkan mitra kerja pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan berjalan dengan arah yang benar dan masyarakat merasakan manfaatnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Jayapura Yunus Wonda memberikan apresiasi terhadap rekomendasi dari DPRK Jayapura.
Berbagai catatan yang disampaikan, kata dia, menjadi bahan penting untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Yunus mengatakan bahwa DPRK itu mitra, bukan sekadar lembaga pengawas, mereka adalah perwakilan rakyat yang punya kepentingan bersama dengan pemerintah dalam membangun daerah ini.
Catatan dari DPRK Jayapura, menurut dia, merupakan bagian dari proses koreksi yang sehat dalam pemerintahan.
Bupati lantas menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif untuk serius menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dengan semangat kolaboratif ini, dia berharap hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jayapura makin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
