Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membekukan rekening tersangka suap dan gratifikasi tersangka gubernur Papua non aktif Lukas Enembe (LE) berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura.
"Tim penyidik KPK telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura dan penyidik juga menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait kasus suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan tim penyidik juga menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin batu mulia, namun tak merinci jumlahnya.
Diakui Ali, penyitaan tersebut dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.
KPK menetapkan dua tersangka kasus suap dan gratifikasi yakni LE serta penyuap Direktur PT Tabi Bangun Papua RL.
Tersangka RL diduga menyerahkan uang ke LE sekitar Rp1 miliar setelah terpilih kerjakan tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarpras penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK bekukan rekening Rp81,8 miliar terkait kasus Lukas Enembe
"Tim penyidik KPK telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura dan penyidik juga menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait kasus suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan tim penyidik juga menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin batu mulia, namun tak merinci jumlahnya.
Diakui Ali, penyitaan tersebut dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.
KPK menetapkan dua tersangka kasus suap dan gratifikasi yakni LE serta penyuap Direktur PT Tabi Bangun Papua RL.
Tersangka RL diduga menyerahkan uang ke LE sekitar Rp1 miliar setelah terpilih kerjakan tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarpras penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK bekukan rekening Rp81,8 miliar terkait kasus Lukas Enembe