Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan pengawasan peredaran barang kedaluwarsa di pasaran menghadapi hari besar keagamaan untuk menjamin kelayakan dan kesehatan bahan makanan yang dijual.
"Kami minta konsumen harus lebih teliti membeli barang dengan mengecek batas edar barang di setiap kemasan makanan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior menanggapi pengawasan peredaran barang kedaluwarsa selama hari besar keagamaan di Biak, Minggu.
Disebutkan Usior, makanan kedaluwarsa adalah makanan yang dijual tetapi telah lewat tanggal waktu edarnya di pasaran.
"Makanan dan minuman yang sudah rusak, sebelum atau sesudah lewat tanggal kedaluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya," sebut Usior.
Kadisperindag Usior menyebut, ciri-ciri makanan sudah kedaluwarsa dapat dikenali oleh warga seperti barang telah berubah warna, aroma barang sudah berbau, tekstur barang berubah, cita rasa barang berubah dan sudah lewat batas edar.
Ia mengingatkan para penjual atau distributor untuk memperhatikan kelayakan bahan makanan yang dijual sehingga tidak merugikan konsumen.
"Jika pedagang kedapatan menjual barang yang sudah kedaluwarsa di pasar dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara karena dapat membahayakan kesehatan dan nyawa manusia," imbuh Kadisperindag Usior.
Usior mengajak warga untuk membantu pengawasan peredaran bahan pokok dan bisa melapor kepada aparat berwenang jika menemukan barang yang dijual tak layak konsumsi.
Pantauan ANTARA hingga Minggu pukul 18.00 WIT penjualan bahan pokok mulai meningkat di pasar maupun toko modern swalayan memasuki hari keempat puasa Ramadhan 1444 H.
Beberapa bahan pokok yang meningkat dibeli warga berupa beras, tepung terigu, minyak goreng, gula pasir dan bahan pembuat kue-kue seperti mentega.
"Kami minta konsumen harus lebih teliti membeli barang dengan mengecek batas edar barang di setiap kemasan makanan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior menanggapi pengawasan peredaran barang kedaluwarsa selama hari besar keagamaan di Biak, Minggu.
Disebutkan Usior, makanan kedaluwarsa adalah makanan yang dijual tetapi telah lewat tanggal waktu edarnya di pasaran.
"Makanan dan minuman yang sudah rusak, sebelum atau sesudah lewat tanggal kedaluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya," sebut Usior.
Kadisperindag Usior menyebut, ciri-ciri makanan sudah kedaluwarsa dapat dikenali oleh warga seperti barang telah berubah warna, aroma barang sudah berbau, tekstur barang berubah, cita rasa barang berubah dan sudah lewat batas edar.
Ia mengingatkan para penjual atau distributor untuk memperhatikan kelayakan bahan makanan yang dijual sehingga tidak merugikan konsumen.
"Jika pedagang kedapatan menjual barang yang sudah kedaluwarsa di pasar dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara karena dapat membahayakan kesehatan dan nyawa manusia," imbuh Kadisperindag Usior.
Usior mengajak warga untuk membantu pengawasan peredaran bahan pokok dan bisa melapor kepada aparat berwenang jika menemukan barang yang dijual tak layak konsumsi.
Pantauan ANTARA hingga Minggu pukul 18.00 WIT penjualan bahan pokok mulai meningkat di pasar maupun toko modern swalayan memasuki hari keempat puasa Ramadhan 1444 H.
Beberapa bahan pokok yang meningkat dibeli warga berupa beras, tepung terigu, minyak goreng, gula pasir dan bahan pembuat kue-kue seperti mentega.