Jayapura (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Papua menyebutkan total insentif COVID-19 yang belum dibayarkan kepada tenaga kesehatan pada Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp12,9 miliar.
Direktur RSUD Abepura Daisy Urbinas di Jayapura, Minggu, mengatakan, saat ini anggaran untuk insentif COVID-19 tidak ada di RSUD Abepura sehingga untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas selama pandemi belum dibayarkan.
Menurut Urbinas, seluruh proses untuk verifikasi pembayaran insentif COVID-19 mengacu pada aturan dan proses ini sudah diverifikasi juga oleh pihak inspektorat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum proses pembayaran.
"Jadi apa yang dituntut oleh nakes terkait insentif COVID-19 itu juga menjadi tuntutan dari manajemen rumah sakit," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga melalui DPR Papua yang disampaikan dalam sidang penetapan anggaran perubahan pada 2021 terkait insentif COVID-19 bagi nakes.
"Sehingga sebenarnya perjuangan nakes adalah perjuangan rumah sakit yang sampai hari ini kami tahu anggaran itu belum dijawab tetapi yang menjadi bias adalah seolah-olah dana insentif digunakan oleh kami," ujarnya.
Dia menambahkan mekanisme untuk pengurusan pembayaran insentif COVID-19 saat ini pihaknya sudah berupaya dan sekarang tinggal menunggu untuk pembayaran.
"Kami juga sudah bersurat dan nanti dalam waktu dekat kami akan meminta untuk dilakukan audit ulang oleh inspektorat dan BPKP sehingga jika memang ada anggaran pemerintah daerah bisa membayarkan insentif sesuai dengan kinerja nakes," katanya.
Sementara itu, ketua tim verifikasi RSUD Abepura dr Aturma Siregar mengatakan pada Maret 2021 Direktur RSUD Abepura telah melakukan konsultasi bersama Kementerian Kesehatan RI terkait insentif COVID-19 pada 2020 yang belum dibayarkan.
"Dan jawaban dari Kemenkes bawah telah terbit peraturan baru terkait insentif yaitu Permenkeu Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Dia menambahkan untuk insentif COVID-19 pada 2021 dalam pertemuan dengan TAPD direktur RSUD Abepura mengajukan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk membayar insentif sisa 2020 dan 2021.
Tetapi karena keterbatasan anggaran rumah sakit mengajukan Rp25 miliar tetapi pada saat pembagian pagu RSUD Abepura hanya mendapat Rp15 miliar yang ditransfer dua tahap.
"Dan dana tersebut hanya dapat membayarkan insentif COVID-19 kepada nakes pada Januari hingga September 2021 yang diverifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07/Menkes/4239/2921," ujarnya.
Direktur RSUD Abepura Daisy Urbinas di Jayapura, Minggu, mengatakan, saat ini anggaran untuk insentif COVID-19 tidak ada di RSUD Abepura sehingga untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas selama pandemi belum dibayarkan.
Menurut Urbinas, seluruh proses untuk verifikasi pembayaran insentif COVID-19 mengacu pada aturan dan proses ini sudah diverifikasi juga oleh pihak inspektorat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum proses pembayaran.
"Jadi apa yang dituntut oleh nakes terkait insentif COVID-19 itu juga menjadi tuntutan dari manajemen rumah sakit," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga melalui DPR Papua yang disampaikan dalam sidang penetapan anggaran perubahan pada 2021 terkait insentif COVID-19 bagi nakes.
"Sehingga sebenarnya perjuangan nakes adalah perjuangan rumah sakit yang sampai hari ini kami tahu anggaran itu belum dijawab tetapi yang menjadi bias adalah seolah-olah dana insentif digunakan oleh kami," ujarnya.
Dia menambahkan mekanisme untuk pengurusan pembayaran insentif COVID-19 saat ini pihaknya sudah berupaya dan sekarang tinggal menunggu untuk pembayaran.
"Kami juga sudah bersurat dan nanti dalam waktu dekat kami akan meminta untuk dilakukan audit ulang oleh inspektorat dan BPKP sehingga jika memang ada anggaran pemerintah daerah bisa membayarkan insentif sesuai dengan kinerja nakes," katanya.
Sementara itu, ketua tim verifikasi RSUD Abepura dr Aturma Siregar mengatakan pada Maret 2021 Direktur RSUD Abepura telah melakukan konsultasi bersama Kementerian Kesehatan RI terkait insentif COVID-19 pada 2020 yang belum dibayarkan.
"Dan jawaban dari Kemenkes bawah telah terbit peraturan baru terkait insentif yaitu Permenkeu Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Dia menambahkan untuk insentif COVID-19 pada 2021 dalam pertemuan dengan TAPD direktur RSUD Abepura mengajukan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk membayar insentif sisa 2020 dan 2021.
Tetapi karena keterbatasan anggaran rumah sakit mengajukan Rp25 miliar tetapi pada saat pembagian pagu RSUD Abepura hanya mendapat Rp15 miliar yang ditransfer dua tahap.
"Dan dana tersebut hanya dapat membayarkan insentif COVID-19 kepada nakes pada Januari hingga September 2021 yang diverifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07/Menkes/4239/2921," ujarnya.