Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua mengupayakan tiga kampung di daerah setempat memperoleh kodifikasi wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum Pemilu 2024.

"Sampai sekarang kami melakukan berbagai terobosan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri memberikan kodifikasi wilayah tiga kampung di antaranya Makuker, Sorido, dan Kampung Yafdas," kata Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekda Kabupaten Biak Numfor Semuel Rumaikeuw sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD setempat di Biak, Selasa (28/3).

Sejumlah persyaratan pengajuan kodifikasi wilayah ketiga kampung, lanjut dia, sudah dipersiapkan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap, sebelum Pemilu 2024, kodifikasi ketiga kampung di Kabupaten Biak Numfor itu sudah diterbitkan Kemendagri.

"Dengan punya kodifikasi kampung/desa untuk mempertegas cakupan pelayanan wilayah administrasi pemerintahan, pembangunan dan layanan kemasyarakatan di kampung bersangkutan," katanya.

Staf Khusus Bupati Biak Numfor Mahasunu menyatakan dukungan terhadap upaya percepatan penetapan kodifikasi tiga wilayah kampung tersebut supaya namanya teregistrasi secara nasional.

"Saya siap membantu untuk mengurus kodifikasi tiga kampung di Kemendagri," katanya.

Ia mengatakan kodifikasi tiga kampung itu kebutuhan mendesak untuk pelayanan administrasi pemerintahan kampung dan pembangunan daerah setempat.

Rapat anggota DPRD Biak Numfor itu membahas empat agenda di antaranya proses surat keputusan pelaksana tugas kepala kampung yang pertanggungjawaban ditolak, proses kodifikasi tiga kampung Makuker, Sorido, dan Yafdas, proses pemekaran kampung dan kebijakan dana desa untuk menunjang Sail Teluk Cenderawasih 2023.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024