Jayapura (ANTARA) - Dinas Perindakop, UKM dan Tenaga Kerja Papua akan memantau pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) ke pekerja yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
 
Kepala Dinas Perindakop, UKM dan Tenaga Kerja Papua Omah Laduani menyatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk memantau pemberian tunjangan hari raya  kepada para karyawan.
 
Selain itu juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR dan hotline.
 
"Posko yang dilengkapi hotline akan disiapkan paling lama dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 H, " kata Laduani kepada Antara, Kamis di Jayapura.
 
Dijelaskan, sudah menjadi kewajiban pemilik usaha untuk memberikan THR kepada karyawannya yang merayakan Idul Fitri 1444H.
 
Saat ini tercatat 31.871 orang yang bekerja di berbagai sektor seperti perhotelan, aneka industri dan retail.
 
Para pekerja itu tersebar di 29 kabupaten dan kota di Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah, jelas Omah Laduani.
 
Sementara itu Ketua Kadin Papua Ronald Antonio Bonai secara terpisah berharap pengusaha di Papua segera memberikan THR yang menjadi hak karyawan berupa satu bulan gaji.
 
Segera bayarkan THR karyawan sehingga mereka dapat mempersiapkan diri menyambut Lebaran Idul Fitri 1444 H.
 
Saat ini tercatat 800-an pengusaha di 25 kabupaten dan kota karena ada empat kabupaten yang belum memiliki kepengurusan Kadin yaitu Kabupaten Tolikara, Puncak Jaya, Puncak dan Kabupaten Nduga.
 
"Kami menghimbau semua pelaku usaha segera membayarkan THR bagi karyawan sehingga mereka dapat merayakannya dengan penuh sukacita, " harap Ronald Bonai.
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024