Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Biak bayar gaji ke-13 ASN-PPPK sebesar Rp20,2 miliar

Jumat, 5 Juli 2024 18:27 WIB
Image Print
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor, Papua Gunadi MSi. ANTARA/Muhsidin.
Gaji ke-13 sudah tersalurkan 100 persen

Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan pembayaran gaji ke-13 kepada sebanyak 4.257 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp20,2 miliar pada Juli 2024.

"Pada Juli ini pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK sudah tersalurkan 100 persen," kata Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi MSi di Biak, Jumat.

Menanggapi pembayaran gaji ke-13 ASN di daerahnya, ia merinci untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 3.908 ASN dengan besaran anggarannya sebesar Rp18.834.446.050.

Sedangkan pembayaran gaji ke-13 untuk 349 tenaga PPPK, menurut Gunadi, anggarannya sebesar Rp1.422.918.438.

"Ya kami sudah realisasikan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dengan jumlah Rp20,2 miliar," katanya.

Ia mengharapkan dengan adanya pembayaran gaji ke-13 itu dapat membantu pemenuhan kebutuhan keluarga ASN dan PPPK.

Apalagi saat ini di Kabupaten Biak Numfor, lanjutnya, telah memasuki waktu pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2024/2025 sehingga gaji ke-13 yang diterima dapat memenuhi keperluan biaya pendaftaran siswa baru.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No.14/2024.

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sejak 15 Maret 2024.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026