Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengingatkan setiap perusahaan di daerah itu agar memperhatikan kesejahteraan karyawannya, di antaranya dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) hari raya keagamaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Rabu, mengatakan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja sudah menjadi kewajiban dari pimpinan perusahaan sehingga itu harus dibayar dan tidak boleh berupa barang ataupun cicilan.
"Kami juga akan terus melakukan pemantauan terhadap pembayaran THR kepada karyawan di setiap perusahaan," katanya.
Menurut Pekey, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan dan lembaga yang memperkerjakan karyawan sejak dua Minggu lalu.
"Karena di lingkungan Pemkot Jayapura THR dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah dibayarkan 100 persen pada Maret 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan demikian pihaknya meminta supaya perusahaan di Kota Jayapura yang belum membayarkan THR agar segera dibayarkan.
"Pada H-7 Idul Fitri perusahaan sudah harus membayarkan THR kepada setiap pekerja sebab itu juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2026 tentang THR," katanya lagi.
Dia menambahkan saat ini Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Provinsi Papua telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.
"Sehingga perusahaan harus ingat untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.