Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjerat terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka memberikan suap sebesar Rp35,4 miliar ke Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe (LE) dalam bentuk uang dan membangun aset milik gubernur periode 2018-2023.

"Terdakwa Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850 terdiri uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 ke Gubernur Papua periode Tahun 2018-2023 LE," kata JPU KPK Wawan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

PT Tabi Anugerah Pharmindo bergerak di bidang alat kesehatan dan Sedangkan Frederik Banne staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

"Dengan maksud agar LE bersama-sama dengan Kadis Pekerjaan Umum Gerius One Yoman periode 2018-2021 mengupayakan perusahaan  terdakwa dimenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov  Papua tahun anggaran 2018 - 2021," katanya. 

Awal perkenalan terdakwa Rijatono dengan Lukas Enembe  pada 2017 saat melakukan renovasi di rumah pribadi Lukas.

"Di saat masa jabatan berakhir, LE mengajukan diri sebagai calon gubernur Papua 2018-2023, karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses," tambah jaksa.

LE kemudian menang menjadi Gubernur Papua dan terdakwa Rijatono meminta pekerjaan kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi.

LE memerintahkan Kadis PU Papua Gerius One untuk membantu terdakwa mendapatkan proyek dengan cara  memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan rincian harga satuan perkiraan sendiri (HPS) proyek DPU.

Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua juga memenangkan perusahaan RL karena tahu titipan LE terdakwa Rijatono selanjutnya mendirikan CV Walibhu dan pinjam bendera sejumlah perusahaan.

Atas intervensi LE melalui Gerius One Yoman, selama 2018 - 2021 terdakwa dapat 12 paket proyek APBD Papua senilai Rp110 miliar

Terdakwa dapat ke-12 proyek di antaranysbangun rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, bangun penunjang rumah jabatan, peningkatan jalan Entop-Hamadi, pengadaan modular "operating theater", renovasi sarpras penunjang PAUD integrasi, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, talud (penahan tanah) "venue" softball dan baseball Uncwn, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pagar keliling venue menembak AURI dan pengaman pantai Holtekam.

Bentuk "fee" diberikan Rijatono ke LE uang Rp1 miliar dikirim rekening bank atas nama Lukas Enembe serta pembangunan fisik aset-aset milik gubernur  dikerjakan CV Walibhu dengan Frederik Banne senilai Rp34.429.555.850.

Aset-aset tersebut yaitu:
1. Hotel Angkasa Jayapura senilai Rp25.958.352.672
2. Batching plant (peralatan produksi beton siap pakai) di Jayapura senilai Rp2,4 miliar
3. Dapur (catering) Jayapura senilai Rp2,1 miliar. 
4. Kosan Entrop di Jayapura senilai Rp1,3 miliar 
5. Rumah Macan Tutul Jayapura senilai Rp935 juta.
6. Inventaris (truk dan crane) di Jayapura senilai Rp565 juta
7. Tanah Entrop (tanah dan pagar) Jayapura senilai Rp494.358.632
8. Gedung Negara di Jayapura senilai Rp200.331.600
9. PLN Rumah Koya di Jayapura senilai Rp123.693.000
10. Rumah Koya di Jayapura senilai Rp77.361.708
11. Rumah Santarosa senilai Rp57 juta dan
12. Butik Jayapura Rp44 juta

Terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999  Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengusaha didakwa beri Rp35,42 miliar ke Gubernur Papua Lukas Enembe

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024