Jayapura (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertahanan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat  termasuk rumah ibadah dalam kunjungannya di Jayapura, Senin.

Sertifikat tersebut dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat wakaf untuk masjid dan musala, sertifikat aset milik Kementerian Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, sertifikat aset milik Pemerintah Kota Jayapura, sertifikat aset milik Kementerian Agama Kabupaten Keerom, sertifikat aset Kota Jayapura dan sertifikat aset milik Kementerian PUPR Kabupaten Merauke.

Raja Juli Antoni di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya berharap sertifikat tersebut akan membuat nyaman umat dan terus memberikan layanan sosial bagi warga Papua.

"Jangan sampai penderma (penyumbang) yang berniat baik menghibahkan tanahnya kemudian diselewengkan karena mal administrasi," katanya.

Menurut Raja Juli, pengadministrasian itu menjadi penting untuk menghindari perbedaan perspektif di masa mendatang terutama saat generasi berganti.

"Biasanya kalau masih dalam generasi pertama atau kedua tidak ada masalah tetapi ketika masuk ke generasi ketiga tiba-tiba ada masalah karena ada klaim terhadap tanah yang dimaksud," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap sertifikat yang diserahkan dapat dijaga dengan baik dan bisa di fotocopy supaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat diganti baru Kantor Pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Papua John Wiclif Aufa mengatakan sekitar 11 sertifikat yang diserahkan oleh Wamen ATR/BPN kepada masyarakat dan juga pemerintah daerah setempat.

Menurut Aufa, di Papua rata-rata masih tanah ulayat sehingga diharapkan ke depan hak tanah ulayat bisa disertifikatkan dan yang terpenting ialah masalah batas tanah antar suku.

"Sehingga setelah diukur dan dipetakan atau ditentukan area pengguna lain sehingga itu yang nanti kami sertifikasi menjadi hak pengelolaan," katanya.

Dia menjelaskan setelah hak pengelolaan terbit di atasnya bisa diterbitkan hak-hak lain seperti hak guna bangunan, hak pakai dan hak guna usaha sehingga jika jangan waktu dari hak-hak tersebut tanah itu kembali menjadi hak ulayat.

"Jadi bukan milik negara lagi itu kalau sudah ada yang hak pengelolaan (HPL) sehingga diharapkan seluruh kantor pertanahan di daerah itu agar mendata dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat adat terkait hal tersebut," ujarnya.

Dengan demikian maka hak masyarakat adat di Papua dapat dilindungi supaya ke depan tidak terjadi pemalakan lagi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamen ATR/BPN serahkan sertifikat rumah ibadah di Jayapura

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024