Jayapura (ANTARA) - Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan bakal memperketat pengawasan penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang digunakan oleh para prajurit.

“Hal ini penting dilakukan, dikarenakan pasca meningkatnya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota TNI pada 2022,” katanya di Jayapura, Senin (15/5).

Menurut Saleh, pihaknya juga bakal menindak tegas setiap prajurit yang terlibat terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

“Meminta seluruh para komandan satuan yang bertugas di Bumi Cenderawasih, untuk memperketat pengawasan keluar masuk senjata api dan amunisi terhadap prajurit TNI,”ujarnya.

Dia menjelaskan peningkatan kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan masyarakat dan anggota TNI terjadi mulai Januari hingga Juli 2022 sehingga ada 22 kasus. Sedangkan untuk 2023 ada dua kasus di Kabupaten Jayawijaya sehingga saya tidak akan segan-segan akan menghukum tegas oknum prajurit yang ke dapatan memperjualbelikan senjata dan amunisi.

“Jadi ada 24 kasus ada yang melibatkan masyarakat dan anggota TNI ,yang pertama pengawasan dan pengetatan terhadap keluar masuk senjata api serta amunisi, sehingga harus tingkatkan karena dari Juli hingga Desember tidak ada kasus. Namun kini muncul lagi pada Februari ini menjadi peringatan kepada semua pimpinan TNI di Papua,” katanya lagi.

Dia menambahkan untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat jika mengetahui informasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI agar segera dilaporkan kepada aparat keamanan agar bisa dilakukan di ambil langkah-langkah pencegahan karena kasus penyalahgunaan senjata api akan berdampak besar kepada personel TNI-POLRI yang bertugas di Papua.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024