Jayapura (ANTARA) - PT PLN (Persero) menjalin kolaborasi bersama lima Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya guna memastikan penyediaan kelistrikan yang andal di Tanah Papua. 

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara PLN dengan Kepala Kejari Sorong, Kepala Kejari Kaimana, Kepala Kejari Manokwari, Kepala Kejari Teluk Bintuni dan Kepala Kejari Fakfak.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dihadiri oleh manajemen PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, manajemen PLN Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua serta pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama kelima Kepala Kejari tersebut menyepakati beberapa hal. 

Kesepakatan bersama tersebut berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) serta audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara serta sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat Budiono dalam siaran pers di Jayapura, Rabu, mengatakan sejak awal 2023, seluruh Unit Pelaksana di Tanah Papua telah berkolaborasi dengan seluruh kejaksaan negeri untuk mengawal proses penyediaan tenaga listrik yang andal kepada pelanggan. 

"Ini menjadi penting karena penanganan permasalahan hukum akan selesai jauh lebih cepat, efektif dan sesuai prosedur," katanya.

Menurut Budiono, dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya berharap koordinasi antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri dapat terus terjalin baik dan harmonis. 

"Tak lupa kami juga menyampaikan rasa terima kasih yang begitu besar karena bantuan hukum yang diberikan tentunya akan membawa percepatan pembangunan insfrastruktur kelistrikan yang berguna untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyediaan listrik bagi masyarakat memiliki kewajiban untuk memasok dan menyediakan listrik kepada pelanggan. 

Namun di tengah perjalanan pasti akan ada hambatan dan masalah terutama saat melakukan pembangunan infrastruktur, maka dari itu tentu saja perlu adanya sinergi untuk mengatasi hal tersebut berupa perjanjian kesepakatan yang kita baru saja lakukan bersama. 

"Saya sangat mengapresiasi sekali langkah ini sebagai upaya pencegahan tindakan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara," katanya.

Juniman menambahkan bahwa kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan siap membantu PLN untuk berkoordinasi  dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

"Selain itu, kami berharap tujuan kesepakatan untuk mendapatkan advokasi hukum dalam pemulihan dan penyelamatan aset negara akan memberikan kebaikan untuk masyarakat luas.

Sebelumnya, PLN juga telah melaksanakan penandatanganan dengan tujuh Kejaksaan Negeri di tingkat kota maupun kabupaten lainnya yaitu di Jayapura, Biak, Kepulauan Yapen, Nabire, Wamena, Timika, dan Merauke. 

Ke depannya tujuan kerjasama ini akan semakin luas, tidak terbatas sebagai bantuan hukum namun juga menjadi sarana penyampaian kebijakan PLN sehingga tidak bias dan berpotensi pelanggaran hukum. 

Pewarta : Admin Portal
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024