Biak (ANTARA) - Bupati Biak Numfor, Papua Herry Ario Naap menyerahkan santunan kematian tiga ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kabupaten Biak Numfor, Papua sebesar Rp126 juta.

Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, di Biak, Kamis, menyampaikan terima kasih kepada BP Jamsostek karena telah menyerahkan santunan kematian tiga warga Biak Numfor sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Gunakan santunan kematian dari BP Jamsostek dengan baik untuk meringankan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang mengalami kedukaan meninggal dunia," ujar Herry Naap.

Dia mengatakan, inilah salah satu manfaat yang langsung dinikmati peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai peserta.

"Pemkab Biak Numfor menyampaikan apresiasi kepada BP Jamsostek karena telah merealisasikan santunan kematian untuk kebutuhan keluarga yang berduka," katanya pula.

Kepala BP Jamsostek Biak Bulkaniel Eka Putra RM menyebut, tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal telah diberikan hak santunan kematian kepada tiga ahli warisnya.

"Pemberian santunan kematian merupakan manfaat hak yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Eka seusai penyerahan santunan kematian.

Tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia mendapatkan santunan, menurut Eka, masing-masing sebesar Rp42 juta dengan membayar iuran sebesar Rp16.800/bulan per orang.

Santunan jaminan kematian yang diterima ahli warisnya, kata Eka, atas nama tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan asal pekerja Dinas Lingkungan Hidup yakni Immanuel Fanindi dan Joel Sroyer.

"Beserta santunan jaminan kematian salah seorang petani Kampung Insiri, Distrik Biak Barat atas nama Amandus Wanma," kata Eka pula.

Salah satu keluarga penerima santunan jaminan kematian mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Biak Numfor dan BP Jamsostek karena telah menyalurkan santunan kematian untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

"Kami sangat terbantu adanya santunan jaminan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya lagi.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024