Biak (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Papua, yakin dapat menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 dalam kurun waktu 60 hari setelah penyerahan laporan hasil pemeriksaan.

"Laporan Keuangan Pemkab Biak Numfor Tahun 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  dari BPK yang diterima beberapa hari lalu, saat ini sudah proses tindak lanjut," ujar Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi di Biak, Jumat.

Diakui Gunadi, selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 Laporan Keuangan Pemkab Biak Numfor mendapat opini WTP dari BPK.

Audit Laporan Keuangan Pemkab Biak Numfor oleh BPK RI dengan opini WTP, menurut Gunadi, membuktikan komitmen jajaran Pemkab Biak Numfor di bawah kepemimpinan Bupati Herry Ario Naap dan Wabup Calvin Mansnembra untuk terus bergerak maju meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih profesional, akuntabel dan transparan.

Diakui Gunadi jajaran BPKAD sebagai organisasi perangkat daerah teknis yang menjadi terdepan dalam melaksanakan tata kelola keuangan daerah yang lebih profesional.

"Semua rekomendasi yang disampaikan auditor BPK terhadap LKPD Biak Numfor Tahun 2022 akan ditindaklanjuti BPKAD dan Inspektorat sesuai dengan batas waktu 60 hari sesuai aturan," sebut Gunadi didampingi Kabid Akuntansi Saipan.

Dikatakan Gunadi, hingga saat ini rekomendasi audit BPK sudah sebagian besar dilakukan BPKAD Biak Numfor dengan pengembalian keuangan daerah mencapai kurang lebih Rp700 juta.

"BPKAD Biak Numfor sebagai OPD teknis terus mengawal pengelolaan keuangan daerah yang lebih profesional dan tertib aturan," tegas Gunadi.

Laporan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Biak Numfor Tahun 2022 dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian diserahkan Kepala BPK perwakilan Papua di Jayapura diterima langsung Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap didampingi Kepala BPKAD Gunadi.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025