Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah sudah membayarkan gaji bagi 98 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tingkat SMA/SMK di daerah itu yang tertunda selama lima bulan terakhir .

Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob di Jayapura, Kamis, mengatakan pembayaran gaji guru PPPK terlambat karena keluar Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pendidikan SMA/SMK atau sederajat yang dikembalikan kewenangan penanganan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.

"Di mana regulasi itu hanya ditujukan untuk guru berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

Dia menjelaskan adanya keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK juga karena pihaknya menunggu surat edaran Gubernur Provinsi Papua untuk pelimpahan kewenangan penanganan tenaga guru ke pemerintah kabupaten/kota.

"Tetapi saat ini untuk Pemkab Mimika sebanyak 98 guru PPPK haknya sudah dibayarkan termasuk dengan 13 guru ASN," ujarnya.

Untuk masalah gaji guru PPPK di Kabupaten Mimika, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Pemprov Papua terkait dengan masalah pelimpahan guru ke kabupaten /kota masing-masing daerah.

"Sehingga memang ada persiapan antara provinsi dan kabupaten sehingga guru harus di kembalikan ke kabupaten sekaligus dengan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (PKPP) untuk ASN dan PPPK," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya berharap, secepatnya pemprov provinsi segera melimpahkan tenaga guru ke kabupaten/kota.

Dia menambahkan jika tenaga guru sudah diserahkan di Papua Tengah maka infrastruktur sekolah juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

"Atau menjadi tanggung jawab kami di kabupaten karena kalau tidak kami tidak bisa investasi," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024