Jayapura (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menyatakan tim tangkap buron (tabur) Kejati Papua terus mengejar 27 terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini nama-nama terpidana yang masuk dalam DPO akan disebar hingga masyarakat dapat melaporkan bila mengetahui keberadaan mereka.
"Memang benar ada wacana untuk menyebarkan data ke 27 DPO terpidana yang terbanyak adalah terpidana kasus korupsi agar mereka ditangkap dan menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan kepadanya," kata Kejati Papua Witono, Senin di Jayapura.
Diakui, para terpidana yang masuk DPO itu sudah memiliki ketetapan hukum yang sehingga harus menjadi hukuman yang dijatuhi kepada mereka.
Sebelumnya, Sabtu malam (17/6) tim tabur menangkap Viktor Aries Efendy salah satu dari dua terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tolikara senilai Rp 320 miliar yang sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar biaya pengganti sebesar 128 miliar, namun bila tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Terpidana Viktor ditangkap di Sorong dan saat ini ditahan di Lapas Abepura, Kota Jayapura.
"Selain Viktor, juga ada terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik namun hingga kini belum diketahui keberadaannya, sehingga tim akan berupaya mengetahui keberadaannya dan menangkapnya agar menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya," kata Witono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua: tim tabur kejar 27 terpidana yang masuk DPO
Saat ini nama-nama terpidana yang masuk dalam DPO akan disebar hingga masyarakat dapat melaporkan bila mengetahui keberadaan mereka.
"Memang benar ada wacana untuk menyebarkan data ke 27 DPO terpidana yang terbanyak adalah terpidana kasus korupsi agar mereka ditangkap dan menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan kepadanya," kata Kejati Papua Witono, Senin di Jayapura.
Diakui, para terpidana yang masuk DPO itu sudah memiliki ketetapan hukum yang sehingga harus menjadi hukuman yang dijatuhi kepada mereka.
Sebelumnya, Sabtu malam (17/6) tim tabur menangkap Viktor Aries Efendy salah satu dari dua terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tolikara senilai Rp 320 miliar yang sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar biaya pengganti sebesar 128 miliar, namun bila tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Terpidana Viktor ditangkap di Sorong dan saat ini ditahan di Lapas Abepura, Kota Jayapura.
"Selain Viktor, juga ada terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik namun hingga kini belum diketahui keberadaannya, sehingga tim akan berupaya mengetahui keberadaannya dan menangkapnya agar menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya," kata Witono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua: tim tabur kejar 27 terpidana yang masuk DPO