Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 101.536 pemilih.

"Perincian pemilih tetap Pemilu 2024 terdiri atas 50.223 laki-laki dan 51.313 perempuan," ujar Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Yemima M.Msiren pada Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024 di Biak, Selasa.

Dari DPT 101.536 pemilih, kata dia, tersebar di 484 tempat pemungutan suara (TPS), 268 kampung/kelurahan, dan 19 distrik.

Yemima menjelaskan bahwa hasil penetapan DPT itu merujuk pada data pemilih sementara hasil perbaikan, tanggapan masyarakat, dan sinkronisasi data secara Nasional.

"Dengan pengesahan hasil penetapan ini, DPT menjadi data pemilih pada Pemilu 2024," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Simon Yason Mandowen mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan KPU mengenai penetapan DPT Pemilu 2024 meski berharap ada perbaikan lagi.

Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024 dipimpin Plh. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Yemima M. Msiren dihadiri Ketua KPU Provinsi Papua Diana D. Simbiak serta 18 perwakilan partai peserta Pemilu 2024.

Selepas pembacaan rekapitulasi DPT Pemilu 2024 disampaikan Plh. Ketua KPU Yemima Msiren tidak ada keberatan dan diterima perwakilan 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Acara ini mendapat pengamanan personel Polres Biak Numfor yang berjaga di sekitar tempat kegiatan di salah satu hotel di Biak Kota.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024