Biak (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebutkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga triwulan II tahun 2023 mencapai Rp8 miliar.

"PAD Biak selama 2023 ditargetkan sebesar Rp32 miliar antara lain berasal dari pajak daerah dan retribusi," ujar Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey di Biak, Selasa.

Ia mengakui jumlah PAD Biak Numfor pada triwulan II 2023 akan lebih besar karena belum dimasukkannya penerimaan dari objek Pajak Penerangan Jalan Umum.

"Pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum sudah disetorkan ke rekening daerah tetapi besarannya saya belum ketahui karena masih menunggu laporan dari BPKAD," sebut Kepala Bapenda George Krey menanggapi realisasi penerimaan PAD triwulan dua 2023.

Krey menyebutkan dalam rangka meningkatkan PAD perlu dilakukan perluasan objek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah.

Menurut Krey, hal itu seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah paerah untuk memungut Pajak dan Retribusi Daerah.

"Dengan kewenangan dimiliki daerah dan menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perubahan peraturan, diharapkan daerah dapat meningkatkan PAD," harap Kepala Bapenda Biak Krey.

Beberapa objek pajak dan retribusi daerah di antaranya Pajak Hotel dan Restoran, Parkir Kendaraan, Retribusi Pasar, Retribusi Tempat Usaha, Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Serta jenis Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan Umum serta pajak daerah lainnya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024