Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk mendukung membangun tujuh unit rumah Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-117 di Kampung Mokmer Distrik Biak Kota.

"Untuk tujuh unit rumah warga yang dikerjakan prajurit Satgas TMMD Kodim 1708/BN berukuran tipe 45 lengkap layak huni," ujar Komandan Kodim 1708 Letkol Inf Daniel J Manalu Selaku Dansatgas TMMD Ke-117 di Biak, Kamis.

Daniel mengatakan waktu pengerjaan tujuh rumah warga Kampung Mokmer ditetapkan selama 30 hari kerja dimulai sejak 12 Juli hingga selesai 10 Agustus 2023.

Untuk mendukung Program TMMD, jumlah personel Satgas TMMD Biak yang dilibatkan sebanyak 150 personel terdiri atas TNI 122 prajurit, Polri 10 personel, 18 ASN, dan dibantu masyarakat Kampung Mokmer.

Koorsahli Kasad Selaku Ketua Tim Pengawas dan Evaluasi TMMD Ke-117 Letjen TNI I Nyoman Cantiasa meminta penggunaan anggaran TMMD harus dimanfaatkan dengan baik sehingga mendukung kelancaran proyek fisik tujuh rumah.

"Untuk pertanggungjawaban keuangan perlu dilengkapi bukti-bukti fisik dan dokumen kegiatan berupa foto atau video selama kegiatan berlangsung," kata mantan Danjen Kopassus.

Kepada prajurit TNI dan Polri yang terlibat TMMD, menurut Nyoman, agar dapat menyesuaikan dengan kondisi lingkungan kehidupan, sosial, dan budaya masyarakat setempat.

Sementara itu, Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra mengatakan kegiatan TMMD merupakan keterpaduan antara TNI bersama pemerintah daerah sebagai upaya akselerasi percepatan terobosan pembangunan di daerah perdesaan.

"Program TMMD yang sedang berlangsung di Kabupaten Biak Numfor sebagai upaya pemenuhan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kampung Mokmer," kata Calvin saat mendampingi Koorsahli Kasad Selaku Ketua Tim Wasev TMMD Ke-117 Letjen TNI I Nyoman Cantiasa di Makodim Biak, Kamis.

Calvin mengatakan Pemkab Biak Numfor berharap dengan TMMD akan meningkatkan semangat kerja gotong royong antara TNI dengan masyarakat Kampung Mokmer, Distrik Biak Kota.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024