Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, sebagai percontohan desa antikorupsi.
Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Andika Widiarto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jayapura, Rabu, menyebutkan Kampung Nendali yang sudah ditetapkan menjadi percontohan desa antikorupsi merupakan satu-satunya kampung di Papua yang terpilih dari tiga kampung yang diseleksi.
Menurut dia, ada lima komponen dan 18 sub-indikator yang harus dipenuhi, di antaranya tata laksana dengan semua aturan yang ada di kampung harus dipenuhi seperti pengawasan, implementasi meliputi pelayanan kepada masyarakat, peran serta masyarakat dan budaya lokal yang masih terjaga dengan baik.
"Melalui tahapan seleksi, standar, dan indikator yang memenuhi syarat itu maka KPK memilih Kampung Nendali sudah mencapai nilai standar yang ditentukan," katanya.
Sebelumnya, Andika Widiarto menghadiri kegiatan bimbingan teknis program desa antikorupsi di Kantor Kampung Nendali, Selasa (25/7)
Dia menjelaskan anggaran begitu besar yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada semua kampung di Indonesia sejak 2014 hingga 2022 sebesar Rp490 triliun sehingga banyak terjadi kasus yang melibatkan kepala kampung dan aparat desa.
"Dari data yang dimiliki KPK, ada sekitar 900 kasus yang terjadi di kampung (desa) di Indonesia sehingga kasus korupsi memang masih cukup tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegai mengatakan pemilihan Kampung Nendali akan menjadi contoh baik untuk semua kampung di wilayah Papua.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah memercayakan dan memberi perhatian kepada Kampung Nendali sebagai desa antikorupsi di Papua," katanya.
Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Andika Widiarto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jayapura, Rabu, menyebutkan Kampung Nendali yang sudah ditetapkan menjadi percontohan desa antikorupsi merupakan satu-satunya kampung di Papua yang terpilih dari tiga kampung yang diseleksi.
Menurut dia, ada lima komponen dan 18 sub-indikator yang harus dipenuhi, di antaranya tata laksana dengan semua aturan yang ada di kampung harus dipenuhi seperti pengawasan, implementasi meliputi pelayanan kepada masyarakat, peran serta masyarakat dan budaya lokal yang masih terjaga dengan baik.
"Melalui tahapan seleksi, standar, dan indikator yang memenuhi syarat itu maka KPK memilih Kampung Nendali sudah mencapai nilai standar yang ditentukan," katanya.
Sebelumnya, Andika Widiarto menghadiri kegiatan bimbingan teknis program desa antikorupsi di Kantor Kampung Nendali, Selasa (25/7)
Dia menjelaskan anggaran begitu besar yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada semua kampung di Indonesia sejak 2014 hingga 2022 sebesar Rp490 triliun sehingga banyak terjadi kasus yang melibatkan kepala kampung dan aparat desa.
"Dari data yang dimiliki KPK, ada sekitar 900 kasus yang terjadi di kampung (desa) di Indonesia sehingga kasus korupsi memang masih cukup tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegai mengatakan pemilihan Kampung Nendali akan menjadi contoh baik untuk semua kampung di wilayah Papua.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah memercayakan dan memberi perhatian kepada Kampung Nendali sebagai desa antikorupsi di Papua," katanya.