Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meningkatkan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan memperketat pemberian perizinan tempat penjualan.

"Pemkab Biak Numfor lewat disperindag dan bappenda serta dinas terkait lainnya terus berupaya memperketat pemasokan minuman beralkohol yang tidak berizin sesuai dengan regulasi peraturan daerah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Numfor Yubelius Usior menjawab ANTARA terkait dengan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Biak, Kamis.

Usior mengatakan bahwa dinas perdagangan yang mempunyai fungsi bertanggung jawab terhadap pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Kadisperindag Usior menyebutkan beberapa peraturan pengawasan minuman beralkohol, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Kegiatan Perdagangan, termasuk penekanan mengenai perizinan hingga alur distribusi.

Menurut dia, hal itu perlu diperketat pengawasan oleh Pemerintah karena minuman beralkohol merupakan barang dagangan. Dalam pengawasan ketat yang perlu diatur peredaran maupun tempat berjualan.

"Bahkan, peredaran minuman beralkohol diatur dengan berbagai regulasi dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Biak Yosmina Bukorsyom menyoroti Perda Peredaran Minuman Beralkohol harus tegas pemberlakuannya sehingga harus ada penindakan terhadap penjual yang tidak memiliki izin.

Disebutkan oleh Yosmina bahwa kontribusi dampak peredaran minuman beralkohol terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) belum maksimal dan perlu ditingkatkan.

"PAD Biak Numfor sejak beberapa tahun belakangan ini masih belum mencapai target sehingga perlu menjadi perhatian bersama, terutama OPD pemungut retribusi dan pajak daerah," kata Yosmina.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024