Biak Numfor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, menggandeng Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk melindungi aset berupa barang milik daerah dengan jumlah mencapai Rp2,8 triliun.
"Keterlibatan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Biak dalam rangka mengamankan dan menjaga aset barang milik daerah tetap ada di lingkungan Pemkab Supiori," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Supiori Aldy dihubungi di Biak, Minggu.
Ia mengatakan jenis dan jumlah semua aset daerah berupa tanah bangunan, kendaraan dinas, jalan jembatan, peralatan mesin hingga peralatan, mebel terdata dalam laporan neraca keuangan pemerintah daerah hingga tahun 2024.
Aldy menyebutkan barang atau kekayaan milik daerah tercatat di antaranya tanah sebanyak 232 bidang, kendaraan 1.681 unit.
Sedangkan aset lainnya, menurut Aldy, berupa peralatan mesin dan jaringan konstruksi hingga jalan dan jembatan.
Aldy menegaskan semua jenis aset barang daerah milik Pemkab Supiori hingga 2025 telah tercatat pada neraca laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia berharap sejumlah barang aset daerah yang dikelola pegawai atau penjabat struktural kepala dinas, Kabag berupa kendaraan dinas, rumah dinas hingga peralatan mesin supaya dirawat untuk mendukung pelayanan publik.
"Sebagai pengelola aset kekayaan daerah maka BPKAD terus melakukan pendekatan persuasif dalam menarik kendaraan dinas," katanya.
Ia berharap aset kendaraan dinas masih dikuasai para pensiunan supaya dapat dikembalikan kepada Pemkab Supiori karena barang bersangkutan milik negara dan sifatnya dipinjamkan untuk operasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Hanung Widyatmaka mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Biak telah membantu Pemkab Supiori melindungi membawa balik aset daerah berupa kendaraan sebanyak lima unit.
"Pensiunan atau mantan pejabat daerah yang masih kuasai aset daerah diminta untuk mengembalikan kepada Pemkab Supiori," harapnya.